Berita  

LSM Pemuda LIRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di SPBU Lambocca ke BPH Migas



Ketua LSM Pemuda Lira Bantaeng, A. Yusdanar Hakim

BANTAENG, MN.ID – Dugaan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Lambocca Nomor 74.924.04, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, kembali menjadi perhatian publik. Polemik tersebut berkembang setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan sebuah mobil tangki berwarna biru putih berada di area SPBU pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.19 WITA.

Video yang beredar luas di media sosial itu kemudian memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan menjadi perhatian sejumlah media daring. Namun, hingga kini belum terdapat kesimpulan resmi dari instansi berwenang terkait dugaan aktivitas yang terekam dalam video tersebut.

Menindaklanjuti temuan yang diperoleh melalui investigasi lapangan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng melayangkan laporan resmi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Laporan tersebut meminta regulator melakukan pendalaman terhadap dugaan penyaluran BBM bersubsidi yang dinilai perlu diverifikasi.

Surat pengaduan bernomor 03126/LP/DPD-P-LIRA/VII/2026 itu ditujukan kepada Kepala BPH Migas sekaligus Ketua Komite BPH Migas.

Dalam laporannya, Pemuda LIRA meminta dilakukan investigasi, audit, dan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, mengatakan langkah pelaporan dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola distribusi BBM bersubsidi agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Yusdanar, hasil penelusuran organisasinya mengindikasikan adanya dugaan aktivitas penyaluran BBM bersubsidi yang perlu mendapatkan klarifikasi dari regulator. Karena itu, pihaknya meminta BPH Migas turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh.

Dalam laporannya, Pemuda LIRA juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan teknis mengenai distribusi BBM. Selain itu, turut menjadikan Buku Panduan Angkutan Mobil Tangki PT Pertamina sebagai salah satu referensi dalam menyusun laporan.

Pemuda LIRA menduga terdapat pengisian solar bersubsidi ke sebuah mobil tangki milik perusahaan swasta pada waktu sebagaimana terekam dalam video.

Meski demikian, dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Organisasi itu juga menyatakan siap menyerahkan foto, rekaman video, dan dokumen pendukung lainnya apabila dibutuhkan dalam proses investigasi.

Yusdanar berharap BPH Migas segera menindaklanjuti laporan tersebut agar seluruh fakta dapat terungkap secara transparan.

Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga diharapkan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Sementara itu, Pengawas SPBU Lambocca, Dika, membantah adanya aktivitas pengisapan maupun pengisian BBM ke dalam mobil tangki sebagaimana yang berkembang di masyarakat.

Melalui keterangan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, ia menegaskan kendaraan yang menjadi sorotan merupakan mobil tangki perbantuan resmi milik PT Pertamina yang bertugas mengangkut pasokan BBM dari Depot Pertamina Makassar menuju SPBU Lambocca.

Dika juga menyatakan seluruh proses penerimaan BBM di SPBU dilakukan sesuai prosedur operasional dan dilengkapi dokumen resmi dari PT Pertamina, termasuk faktur pengiriman.

Menurutnya, pihak SPBU hanya menerima pasokan BBM sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari BPH Migas mengenai tindak lanjut atas laporan yang diajukan Pemuda LIRA, sehingga seluruh dugaan tersebut masih menunggu hasil verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.