Berita  

Pemuda LIRA Harap Penegakan Hukum di Polres Bantaeng Kembali Sesuai Regulasi



BANTAENG, MN.ID – Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, menyampaikan sejumlah harapan kepada pejabat baru Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantaeng agar mampu meningkatkan kualitas penegakan hukum dan memperkuat kepercayaan masyarakat.

Menurut Andi Yusdanar, pejabat baru Satreskrim diharapkan lebih produktif dalam menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat yang masuk, sehingga setiap pengaduan memperoleh kepastian hukum secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap Kasat Reskrim yang baru lebih produktif dalam menangani laporan masyarakat. Penegakan hukum harus berjalan sesuai regulasi dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap polemik yang sempat berkembang terkait penerapan restorative justice (RJ) pada masa kepemimpinan sebelumnya tidak kembali terulang.

“Jangan sampai muncul lagi kesan seperti sebelumnya hingga berkembang gimmick di tengah masyarakat yang menyebut sebagai ‘Kasat RJ’. Itu menjadi evaluasi bersama agar ke depan penegakan hukum benar-benar berjalan profesional dan sesuai aturan,” katanya.

Andi Yusdanar juga meminta Kapolres Bantaeng melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan tugas para pejabat di lingkungan Satreskrim.

Menurutnya, setiap laporan yang diajukan kepada masyarakat harus dikaji secara cermat dan tidak hanya berhenti pada aspek administratif.

“Kami meminta Kapolres Bantaeng lebih selektif dalam menerima laporan dari para Kasat. Jangan sampai hanya tersisa tanda tangan administrasi, tetapi kemudian berujung pada polemik restorative justice. Cukup itu menjadi pembelajaran. Ke depan harus lebih selektif dan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai regulasi,” tegasnya.

Selain itu, Andi Yusdanar berharap Kasat Reskrim yang baru membangun hubungan yang baik dengan masyarakat sipil, termasuk lembaga sosial dan insan pers yang selama ini aktif menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Kami juga berharap Kasat Reskrim yang baru menghargai kerja-kerja lembaga dan media. Apa yang kami lakukan merupakan bagian dari kontrol sosial dan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum. Sinergi yang baik antara kepolisian, lembaga masyarakat, dan media akan memperkuat transparansi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Ia berharap pergantian pejabat Kasat Reskrim menjadi momentum pembenahan di tubuh Satreskrim Polres Bantaeng agar pelayanan hukum kepada masyarakat semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Kami mendukung penegakan hukum yang profesional. Harapan kami sederhana, setiap laporan masyarakat diproses secara objektif, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan polemik yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” pungkas Andi Yusdanar Hakim.

Sebelumnya diberitakan, kebijakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng yang menerapkan restorative justice (RJ) terhadap terduga pelaku pencurian berinisial ER menuai kritik. Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA) Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, mempertanyakan konsistensi penanganan perkara setelah terduga pelaku beberapa kali diamankan namun kembali diselesaikan melalui mekanisme RJ.

Sorotan itu muncul setelah Kasat Reskrim Polres Bantaeng sebelumnya, AKP Gunawang Amin, menjelaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan karena korban tidak lagi keberatan dan telah berdamai dengan pelaku.

Kasat Reskrim kala itu, juga menyebut ER bukan residivis karena belum pernah diputus bersalah oleh pengadilan. Menurutnya, perkara tersebut tidak pernah naik ke tahap penyidikan.

“Ini memang dua kali tidak pernah naik di penyidikan jadi tidak bisa dikatakan tindak pidana. Yang bisa dikatakan tindak pidana itu di penyidikan,” katanya.

Namun penjelasan tersebut justru memunculkan sederet pertanyaan dari Andi Yusdanar Hakim.

Menurutnya, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, terdapat Laporan Polisi Nomor LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulsel tertanggal 13 Maret 2026 atas nama pelapor Arisman. Sehari kemudian, 14 Maret 2026, terdapat pengaduan lain dari Mantasiah dengan terduga pelaku yang sama, yakni ER.

Selanjutnya, pada 17 Maret 2026, Kapolsek Eremerasa bersama Kanit Reskrim menangkap ER sebelum diserahkan ke Polres Bantaeng.

Akan tetapi, kata Andi, pada 11 Juli 2026 ER kembali diamankan berdasarkan laporan polisi yang sama.

Bagi Yusdanar, rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai konsistensi proses penegakan hukum.

“Kalau perkara itu sudah dianggap selesai melalui restorative justice, kenapa beberapa bulan kemudian orang yang sama kembali ditangkap menggunakan dasar laporan yang sama? Sebaliknya, kalau memang perkara itu belum selesai, kenapa sejak awal diselesaikan melalui restorative justice? Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” tegasnya.

Ia menilai penjelasan yang disampaikan penyidik justru melahirkan kontradiksi yang perlu dibuka secara transparan.

“Di satu sisi dikatakan sudah damai sehingga dilakukan restorative justice. Di sisi lain dilakukan lagi penangkapan berdasarkan laporan yang sama. Publik tentu berhak bertanya, sebenarnya status perkara ini seperti apa?” ujarnya.

Tak hanya itu, Andi juga mengkritisi alasan bahwa ER belum dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana karena perkara belum naik ke tahap penyidikan.

Menurutnya, alasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.

“Kalau alasannya belum naik penyidikan sehingga dianggap belum bisa disebut pelaku tindak pidana, lalu kapan perkara seperti ini akan pernah sampai ke meja hijau kalau setiap diamankan ujung-ujungnya dilakukan restorative justice?” katanya.

Andi juga mempertanyakan dasar pengerahan Unit Buru Sergap (Buser) saat melakukan penangkapan terhadap ER pada Juli 2026.

“Kalau memang menurut penjelasan Kasat Reskrim statusnya belum bisa dikatakan pelaku tindak pidana karena masih penyelidikan, lalu atas dasar apa dilakukan operasi penangkapan? Dalam video disebut target operasi. Publik berhak mengetahui kapasitas hukum ER saat itu,” ujarnya.

Yusdanar menjelaskan, kritik yang disampaikannya bukan ditujukan untuk menyerang institusi kepolisian, melainkan mendorong adanya kepastian hukum dan akuntabilitas dalam penanganan perkara. []