Portal Berita Online / Cyber Melek News memiliki jenjang karir struktural, kenaikan gaji dan pangkat terkait dengan jabatan untuk kedepan, Namun Saat ini masih dalam pengembangan bersama.
Perusahaan Pers PT Melek Kali Abdillah, memiliki jenjang karir fungsional kewartawanan yang dijalankan kedepan, sebagai berikut ;
Karyawan Non Redaksi
Seseorang yang diangkat menjadi tenaga kerja yang membantu dalam tugas-tugas administrasi ke-redaksi-an di Perusahaan Pers seperti Office Boy, Kurir Surat, dan Driver.
Wartawan Freelance
-
Seseorang yang diangkat menjadi tenaga Reporter dalam membantu tugas jurnalistik ke-wartawan-an dari seorang Redaktur.
-
Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance wajib melewati dua periode masa freelance [selama 2 x 2 Tahun].
-
Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance wajib mengikuti Orientasi Kewartawanan dari Organisasi Kewartawanan yang tercatat resmi di Dewan Pers.
-
Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance mendapat surat tugas, ID Card sementara dan Insentif yang memadai sesuai peraturan Perusahaan Pers yang berlaku.
-
Setelah menjalani 2 (dua) Periode masa freelance, Reporter berhak mengikuti jenjang menjadi Tenaga Keredakturan.
Wartawan Kontrak
-
Seseorang yang diangkat menjadi tenaga Redaktur wajib menandatangani Kontrak Kerja dan mematuhi peraturan jenjang 2 (dua) Periode Tingkat Keredakturan.
-
Periode I yakni Periode Persiapan selama 2 ( dua) Tahun sebagai Redaktur Muda dan lulus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Muda.
-
Periode II yakni Redaktur Muda yang Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) wajib menjalani selama 3 Tahun Masa Pematangan Redaktur untuk memasuki Jenjang Redaktur Madya.
-
Jenjang Redaktur Madya ditandai dengan bukti Lulus Mengikuti Uji Kompetensi Wartawan Tingkat Madya.
-
Seseorang yang diangkat menjadi tenaga Redaktur bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kanal berita / desk jurnalistik, dalam membantu konsistensi dan kontinuitas Redaksi dan Perusahaan Pers media online yang dijalankan.
-
Redaktur mendapat ID Card Wartawan, Insentif dan Jaminan Kesehatan yang memadai sesuai peraturan Perusahaan Pers yang berlaku.
-
Setelah menjalani 2 (dua) Periode Tingkat Keredakturan berhak mengikuti jenjang menjadi Wartawan Tetap.
Wartawan Tetap
-
Seseorang Redaktur Madya yang diangkat menjadi Wartawan Tetap mendapat Surat Pengangkatan dari Perusahaan Pers.
-
Seseorang Redaktur Madya yang diangkat menjadi Wartawan Tetap, wajib lulus Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Muda, Madya, dan atau Utama..
-
Seseorang yang diangkat menjadi Wartawan Terap bertanggungjawab sepenuhnya dalam mengembangkan salah satu kanal berita/ desk jurnalistik nya, membantu konsistensi dan kontinuitas Redaksi dan Perusahaan Pers serta berpeluang dalam mendapatkan saham dan mengembangkan bisnis dari Perusahaan Pers media online yang dijalankan.
-
Wartawan Tetap mendapat ID Card Wartawan Tetap, Name Card, Gaji Pokok, Insentif, Jaminan Kesehatan dan Saham Perusahaan sesuai dengan peraturan Perusahaan Pers yang berlaku.