BANTAENG, MN.ID – Polemik penanganan kasus dugaan pencurian yang melibatkan remaja berinisial ER terus bergulir. Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA) Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, melontarkan kritik keras terhadap konsistensi penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Bantaeng setelah kasus tersebut beberapa kali berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Sorotan itu mencuat setelah Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, menjelaskan bahwa penghentian proses hukum dilakukan karena korban memilih berdamai dan tidak lagi menginginkan perkara dilanjutkan ke proses pidana. Menurutnya, pengembalian barang dan pencabutan laporan menjadi dasar penyelesaian secara kekeluargaan.
Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa ER tidak dapat dikategorikan sebagai residivis karena belum pernah diputus bersalah oleh pengadilan. Ia menjelaskan perkara tersebut tidak pernah meningkat ke tahap penyidikan sehingga secara hukum belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang diproses hingga pengadilan.
Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan dari Andi Yusdanar Hakim. Menurutnya, terdapat sejumlah fakta administrasi dan kronologi yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Dia mengaku mengantongi dokumen berupa Laporan Polisi Nomor LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulsel tertanggal 13 Maret 2026 dengan pelapor Arisman. Sehari berselang, 14 Maret 2026, kembali muncul pengaduan lain dari Mantasiah dengan terduga pelaku yang sama, yakni ER.
Ia juga menyebut pada 17 Maret 2026, ER sempat diamankan oleh Kapolsek Eremerasa bersama Kanit Reskrim sebelum diserahkan ke Polres Bantaeng untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, menurut Danar Sapaan akrab Andi Yusdanar Hakim, pada 11 Juli 2026 ER kembali diamankan. Baginya, rangkaian peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan konsistensi penanganan perkara apabila sebelumnya telah dinyatakan selesai melalui mekanisme restorative justice.
“Kalau perkara itu benar-benar telah selesai melalui restorative justice, mengapa beberapa bulan kemudian dilakukan lagi penangkapan dengan dasar laporan yang sama? Sebaliknya, jika perkara belum selesai, mengapa sejak awal diselesaikan melalui restorative justice? Hal seperti ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Danar
Ia juga mempertanyakan pernyataan bahwa perkara belum naik ke tahap penyidikan sehingga ER belum dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana. Menurutnya, penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai arah penanganan perkara apabila setiap proses berakhir melalui perdamaian.
Selain itu, Danar menyoroti pelibatan Unit Buru Sergap (Buser) dalam penangkapan ER pada Juli 2026. Ia mempertanyakan dasar hukum operasi tersebut apabila status perkara masih berada pada tahap penyelidikan sebagaimana dijelaskan pihak kepolisian.
Menurut Danar, kritik yang disampaikannya bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi Polri. Ia menegaskan bahwa dorongan tersebut bertujuan meminta adanya kepastian hukum, konsistensi prosedur, serta transparansi dalam setiap penanganan perkara agar tidak memunculkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa tindak pidana pencurian merupakan delik umum sehingga, menurut pandangannya, penanganannya tidak hanya bergantung pada adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor.
Karena itu, ia berharap seluruh proses hukum dapat dijelaskan secara komprehensif agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Danar memastikan persoalan tersebut akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya ke Mabes Polri. Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan mengenai proses penanganan perkara, sekaligus mendorong agar setiap kasus ditangani secara konsisten, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi Polres Bantaeng maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan penjelasan tambahan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.







