BANTAENG, MN.ID – Polemik penanganan kasus dugaan pencurian yang melibatkan remaja berinisial ER kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada perbedaan informasi mengenai dugaan 20 tempat kejadian perkara (TKP) yang sebelumnya diberitakan oleh media nasional detikSulsel dengan keterangan yang disampaikan Polres Bantaeng.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, menegaskan bahwa perkara yang ditangani penyidik hanya berkaitan dengan dua laporan yang masuk secara resmi. Menurutnya, jumlah laporan tersebut menjadi dasar penanganan hukum yang dilakukan kepolisian.
“Kalau berbicara 20 TKP, berarti seharusnya ada 20 pelapor. Yang kami tangani hanya dua, yakni satu laporan polisi dan satu pengaduan. Selebihnya saya tidak mengetahui mengapa informasi itu bisa dimuat,” ujar Gunawang.
Pernyataan tersebut memantik respons dari Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA) Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim. Ia menilai perlu ada penjelasan yang utuh agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Yusdanar menegaskan dirinya tidak pernah menciptakan narasi mengenai dugaan 20 TKP.
Ia menyatakan seluruh pernyataannya mengacu pada pemberitaan detikSulsel beserta video pemberitaan yang sempat beredar luas di media sosial.
“Saya tidak membuat-buat informasi. Saya hanya mengutip pemberitaan media nasional Detikcom dan video yang beredar. Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa pelaku mengaku beraksi di sekitar 20 TKP. Jadi jangan sampai muncul kesan seolah-olah informasi itu berasal dari saya,” tegasnya.
Dalam pemberitaan detikSulsel yang terbit pada 14 Juli 2026 dengan judul ‘Remaja Bobol Rumah-Toko di 20 TKP Bantaeng, Hasil Curian Dipakai Beli Sabu’, disebutkan bahwa ER mengaku melakukan aksi pencurian di sekitar 20 lokasi berbeda sejak tahun 2023.
Pada pemberitaan yang sama, Kanit Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, disebutkan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan atas laporan korban yang diterima pada Maret 2026 hingga akhirnya ER diamankan.
Adanya perbedaan penyampaian informasi tersebut, menurut Yusdanar, tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan. Ia meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan informasi itu memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di ruang publik.
Ia juga berharap detikSulsel memberikan penjelasan apabila memang terdapat kekeliruan dalam pemberitaan. Sebaliknya, apabila informasi mengenai dugaan 20 TKP memiliki dasar yang kuat, publik juga berhak mengetahui sumber dan konteks penyampaiannya.
Selain itu, Yusdanar menilai perlu adanya penjelasan yang lebih rinci dari pihak kepolisian mengenai perbedaan pengertian antara tempat kejadian perkara (TKP) dengan laporan polisi (LP).
Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar masyarakat tidak keliru menafsirkan informasi yang berkembang.
“Publik membutuhkan penjelasan yang terang. Apakah satu laporan polisi bisa mencakup beberapa TKP atau setiap TKP harus memiliki laporan tersendiri. Hal seperti ini perlu dijelaskan agar tidak terjadi perbedaan persepsi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan yang menjelaskan perbedaan informasi tersebut. Demi menjaga keseimbangan pemberitaan serta menjunjung asas praduga tak bersalah, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






