BANTAENG, MN.ID – Penanganan laporan dugaan perusakan aset pemerintah di SD Inpres Panjang, Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, kembali menuai sorotan.
Laporan yang dilayangkan sejak Mei 2026 itu hingga kini disebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Ketua Pemuda Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, mempertanyakan lambannya perkembangan perkara tersebut. Ia mengaku hingga saat ini baru dirinya sebagai pelapor yang telah dimintai keterangan, sementara pemeriksaan terhadap pihak lain yang berkaitan dengan laporan belum diketahui hasilnya.
Objek yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan perusakan rumah dinas dan pagar SD Inpres Panjang. Yusdanar menegaskan, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai konflik antarindividu karena aset yang dipersoalkan merupakan fasilitas milik pemerintah yang dibangun melalui program negara.
“Ini bukan aset pribadi, tapi aset negara. Kami tidak melakukan pressure kepada pejabat baru. Kami hanya meminta ketegasan atas laporan yang sampai sekarang masih mengendap,” kata Yusdanar.
Ia menyebut laporan tersebut telah dilengkapi sejumlah dokumen awal yang menurutnya dapat digunakan penyidik untuk mendalami perkara.
Laporan itu tercatat melalui Nomor 0329/Pelaporan/DPD-P-LIRA/V/2026 tertanggal 14 Mei 2026.
Pada tanggal yang sama, Polres Bantaeng menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/154/V/RES.1.6/2026/Reskrim.
Perkembangan penanganan laporan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/176/V/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 29 Mei 2026.
Dalam proses penyelidikan, Yusdanar juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun, ia mempertanyakan mengapa pemeriksaan terhadap dirinya belum diikuti kejelasan mengenai langkah penyidik terhadap pihak-pihak lain yang disebut berkaitan dengan dugaan perusakan tersebut.
“Laporan ini sejak Mei 2026. Kenapa sampai sekarang hanya saya yang dimintai keterangan, sedangkan pihak lain yang terlibat belum ada kabar?” tegasnya.
Bukan Sekadar Rumah dan Pagar
Yusdanar menilai perkara tersebut memiliki dimensi lebih luas daripada sekadar kerusakan fisik bangunan.
Jika dugaan perusakan terbukti, menurut dia, objek yang mengalami kerusakan merupakan aset pemerintah sehingga harus dilihat dari perspektif kepentingan publik dan penegakan hukum.
“Yang diperjuangkan adalah kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi pelapor,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta Kasat Reskrim Polres Bantaeng yang baru, mengevaluasi kembali seluruh proses penyelidikan. Ia berharap pergantian pejabat tidak hanya menghasilkan perubahan struktur, tetapi juga membuka kembali perkara-perkara masyarakat yang belum mendapatkan kepastian.
“Kami harap Kasat Reskrim yang baru menggali lebih dalam peran terlapor,” katanya.
Sorotan Yusdanar juga menyentuh dugaan hubungan keluarga antara pihak yang dilaporkan dengan Wakil Bupati Bantaeng. Ia menegaskan hubungan kekerabatan tersebut tidak boleh memengaruhi proses hukum.
Menurutnya, penyidik harus mengurai secara terang siapa yang terlibat, bagaimana kronologi dugaan perusakan, apa peran masing-masing pihak, bagaimana hubungan para pihak dengan objek aset, serta bagaimana status hukum aset yang dipersoalkan.
“Yang notabene keponakan Wakil Bupati, yang diketahui tidak memiliki korelasi dengan kontrak kerja yang berlangsung. Kami meminta Kasat Reskrim baru menggali lebih dalam peran terlapor,” tegasnya.
Ia menilai justru karena terdapat dugaan hubungan kekerabatan dengan pejabat daerah, proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan terukur. Hal itu dinilai penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa ada pihak tertentu yang memperoleh perlakuan berbeda.
Polisi Sebut Perkara Masih Berproses
Sementara itu, Kanit Pidum Satuan Reskrim Polres Bantaeng, IPDA Rudini, sebelumnya menyatakan laporan tersebut masih dalam penanganan kepolisian.
“Masih sementara berproses,” ujar Rudini.
Namun, penjelasan lebih rinci mengenai tahapan penyelidikan, pihak-pihak yang telah diperiksa, langkah penyidik, maupun apakah terlapor telah dimintai keterangan belum diperoleh.
Kondisi tersebut membuat Yusdanar kembali mempertanyakan ukuran “berproses” yang disampaikan kepolisian. Ia meminta penyelidikan tidak berhenti pada aspek administrasi, tetapi bergerak pada pengumpulan fakta dan pemeriksaan pihak terkait.
“Apakah berproses di kantongnya atau berproses di bawah meja? Karena menjadi lucu ketika dikatakan masih berproses, namun belum ada tindak lanjutnya. Baru saya yang diambil keterangannya,” sindirnya.
Yusdanar mengatakan kritik tersebut tidak ditujukan secara personal kepada penyidik. Ia menilai yang dipersoalkan adalah lambannya perkembangan laporan yang menyangkut aset pemerintah dan membutuhkan kepastian hukum.
Minta Kinerja Kasat Lama Dievaluasi
Selain perkara SD Inpres Panjang, Yusdanar juga meminta Kapolres Bantaeng mengevaluasi perkara-perkara masyarakat yang belum mendapatkan kejelasan di masa pejabat sebelumnya.
“Tolong dievaluasi oknum seperti mantan Kasat karena ketidakbecusannya sampai meninggalkan begitu banyak PR untuk pejabat baru,” ujarnya.
Menurut dia, pergantian pejabat seharusnya menjadi momentum untuk membenahi penanganan laporan masyarakat. Jangan sampai pergantian jabatan hanya bersifat administratif, sementara perkara yang tertunda tetap tidak bergerak.
Ia meminta Kasat Reskrim yang baru menunjukkan produktivitas dalam menangani laporan masyarakat, termasuk memberikan perkembangan yang jelas kepada pelapor.
“Kasat Reskrim yang baru harus lebih produktif terkait laporan masyarakat. Jangan sampai masyarakat sudah melapor, kemudian hanya menerima surat bahwa perkara masih berproses tanpa pernah tahu apa yang dikerjakan penyidik,” katanya.
Dalam kasus SD Inpres Panjang, Yusdanar meminta penyidik segera memeriksa pihak-pihak yang mengetahui peristiwa, mengamankan dokumen yang relevan, memastikan kondisi aset, serta mendalami dokumen atau surat pernyataan yang sebelumnya disebut berkaitan dengan dugaan perusakan.
Ia sebelumnya menyebut terdapat surat pernyataan bermeterai yang menurutnya memuat pengakuan pihak yang diduga melakukan perusakan sekaligus kesediaan bertanggung jawab atas kerugian.
Yusdanar mempertanyakan mengapa dokumen tersebut, menurut dia, belum menjadi bagian yang diperjelas dalam proses penyelidikan.
“Surat itu sudah ada. Hasil pemeriksaan di kejaksaan ini murni pidana umum, makanya kami melapor di Polres. Buktinya sekarang mana itu rumah dinas, kan hilang,” ujarnya.
Minta Kasat Baru Tidak Ragu
Yusdanar secara khusus meminta Kapolres Bantaeng dan Kasat Reskrim yang baru tidak ragu menangani perkara tersebut, termasuk jika pemeriksaan nantinya menyentuh pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat daerah.
“Jangan takut melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang notabene ponakan Wakil Bupati Bantaeng. Jangan takut. Anda Kapolres Bantaeng digaji oleh negara, dan kasus ini juga demi kepentingan negara karena yang dirusak adalah aset negara yang lahir dari Inpres,” tegasnya.
Ia menilai perkara tersebut menjadi ujian bagi kepolisian untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan latar belakang pihak yang dilaporkan.
“Kalau memang tidak ada tindak pidana, buktikan melalui proses penyelidikan. Kalau ada tindak pidana, jangan dibiarkan mengendap. Jangan perkara berhenti hanya karena menyangkut orang yang memiliki hubungan dengan pejabat,” katanya.
Yusdanar berharap Kasat Reskrim baru tidak mengulangi pola penanganan yang menurutnya selama ini membuat laporan masyarakat kehilangan kepastian. Ia meminta seluruh pihak yang berkaitan diperiksa dan setiap dokumen yang relevan ditelusuri.
“Kasat yang baru kami harapkan tidak mewarisi pola lama. Gali lebih dalam, periksa semua pihak, buka dokumennya dan beri kepastian hukum. Ini aset negara, bukan milik pribadi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Redaksi tetap membuka ruang kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi maupun penjelasan terkait perkara tersebut.







