Pemuda LIRA Bantaeng Seret Dugaan Perobohan Aset SD Inpres Panjang ke Polisi



Ketua LSM Pemuda LIRA, Yusdanar Hakim diruang SPKT Polres Bantaeng

BANTAENG, MN.ID – Ketua LSM Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Yusdanar Hakim mulai mengambil langkah hukum terkait dugaan perobohan rumah dinas guru dan pagar di SD Inpres Panjang. Dia memastikan kasus ini tidak lagi sebatas polemik publik, tetapi telah resmi dibawa ke aparat penegak hukum.

Yusdanar Hakim, menegaskan pihaknya telah memasukkan laporan ke kepolisian dengan melampirkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang dianggap berkaitan dengan dugaan pembongkaran aset negara tersebut.

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut fasilitas pendidikan yang merupakan aset milik negara.

Ia meminta seluruh pihak yang diduga terlibat agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yusdanar menilai dugaan pembongkaran rumah dinas guru dan pagar sekolah itu diduga dilakukan tanpa prosedur administrasi yang jelas, termasuk mekanisme penghapusan aset yang semestinya ditempuh sebelum pembongkaran dilakukan.

Ia juga menyoroti dugaan ketimpangan dalam penegakan hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum harus bertindak objektif dan tidak menerapkan perlakuan berbeda terhadap kasus yang berkaitan dengan fasilitas umum atau aset negara.

“Kalau masyarakat biasa cepat diproses saat merusak fasilitas umum, maka kasus seperti ini juga harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada kesan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya, Jumat (15/5/2026).

Yusdanar menambahkan, dugaan pengrusakan atau penghilangan aset negara masuk dalam kategori delik umum. Karena itu, aparat penegak hukum dinilai memiliki kewajiban untuk melakukan penindakan meskipun tanpa adanya laporan resmi dari masyarakat.

Meski demikian, Pemuda LIRA tetap memilih menempuh jalur pelaporan resmi agar proses hukum berjalan terbuka dan seluruh fakta dapat diungkap secara jelas melalui mekanisme penyelidikan.
Ia memastikan laporan tersebut tidak hanya menyasar satu pihak.

Pemuda LIRA, kata dia, akan mendorong pemeriksaan terhadap seluruh unsur yang diduga berkaitan dengan pembongkaran, mulai dari pihak dinas, yayasan, pelaksana pekerjaan hingga pihak lain yang diduga terlibat.
Sebelumnya,

laporan terkait dugaan perobohan aset SD Inpres Panjang juga telah masuk ke Kejaksaan Negeri Bantaeng dan saat ini disebut masih berada dalam tahap pengumpulan data serta pemeriksaan sejumlah saksi.