BANTAENG, MN.ID – Kuota Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Bantaeng tahun 2026 ditetapkan sebanyak 323 orang. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Bina Haji dan Layanan, Jamaluddin, dalam keterangannya kepada awak media.
Meski kuota telah ditentukan, jumlah pasti jemaah yang benar-benar berangkat masih menunggu kepastian akhir. Hal tersebut baru dapat dipastikan saat seluruh proses administrasi rampung hingga menjelang keberangkatan.
Jadwal keberangkatan CJH Bantaeng direncanakan pada 19 Mei 2026. Para jemaah akan tergabung dalam Kelompok Terbang (kloter) 42 bersama jemaah dari kabupaten lain.
Dalam kloter tersebut, Bantaeng akan bergabung dengan jemaah asal Kabupaten Wajo dan Kabupaten Gowa.
Penggabungan ini merupakan bagian dari pengaturan nasional untuk efisiensi keberangkatan.
Sementara itu, keberangkatan jemaah dari Bantaeng menuju embarkasi juga dijadwalkan pada tanggal yang sama, sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.
Di tengah persiapan, terdapat dua calon jemaah haji asal Bantaeng yang dilaporkan meninggal dunia. Hal ini berdampak pada kemungkinan pelimpahan porsi keberangkatan kepada ahli waris.
Namun demikian, untuk tahun ini pelimpahan porsi bagi kedua jemaah yang meninggal tersebut dipastikan tidak dapat dilakukan. Hal ini disebabkan proses pengurusan visa haji telah resmi ditutup.
Secara prosedur, pelimpahan porsi harus melalui pengajuan berkas ke pemerintah pusat. Proses ini membutuhkan waktu dan tahapan administrasi yang cukup panjang.
Tahap verifikasi berkas pelimpahan biasanya memakan waktu sekitar dua bulan. Setelah itu, barulah dilakukan pemanggilan terhadap pihak yang berhak menerima pelimpahan.
Meski begitu, terdapat kasus berbeda dari tahun sebelumnya. Salah satu calon jemaah yang meninggal dunia pada tahun lalu, pelimpahan porsinya telah berhasil diproses.
Tahun ini, ahli waris dari jemaah tersebut, yakni anaknya, dipastikan dapat berangkat menunaikan ibadah haji menggantikan orang tuanya yang telah wafat.







