BANTAENG, MELEKNEWS – Pelayanan mobil Ambulance di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anwar Makkatutu Bantaeng dipertanyakan sejumlah pihak
Hal tersebut bermula ketika sebuah postingan di media sosial Facebook yang mempertanyakan soal layanan operasional ambulance milik RSUD Anwar Makkatutu.
Dalam akun Facebook bernama “Guntur Judda” ini mempertanyakan layanan ambulance tersebut berbayar atau tidak
“Itu Ambulance RS kalau antar jemput pasien di bayarkan?
Untuk beli bensin sama bayar jasa sopir memengnya tidak dianggarkan kah ? Baru yg mau dikasih bayar orang tdk punya uang biar satu rupiah..” sebutnya dalam akun Facebook tersebut.
Postingan inipun kemudian mengundang komentar dari sejumlah pihak.
Menanggapi hal tersebut Wakil Direktur RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, dr. Hikmawaty mengatakan kalau layanan operasional ambulance di Rumah Sakit memang tidak gratis dan hal tersebut berlaku di Rumah Sakit manapun
Dia menyebutkan kalau fungsi ambulance di Rumah Sakit itu mengantar pasien rujukan serta mengangkut jenasah.
“Jadi layanan Ambulance di Rumah sakit itu tidak gratis atau berbayar, yang gratis itu ambulance yang ada di BSB karena mereka ada anggaran yang disiapkan” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/2/2022)
Menurutnya banyak masyarakat yang belum memahami kalau operasional Ambulance Rumah Sakit itu memang tidak gratis terutama ketika melakukan rujukan ke rumah Sakit lainnya seperti dari RSUD Bantaeng ke RSUD yang ada di Makassar, itu biayanya harus dibayar sesuai dengan layanan yang mereka gunakan
Dia juga mengatakan kalau untuk layanan Ambulance itu juga ada dua yakni ada yang berlaku umum dan ada yang menggunakan BPJS
“Jadi masyarakat perlu pahami bahwa untuk layanan BPJS itu maka pihak BPJS yang akan menyelesaikan pembayaran setelah pihak RSUD menyetor bukti atau nota-nota pembayaran dari pasien sedangkan untuk umum pembayarannya harus ditanggung oleh pasien itu sendiri” jelasnya
Lebih lanjut Dia menyampaikan kalau apa yang dilakukan oleh pihak Rumah sakit terkait biaya Operasional Ambulance itu ada regulasinya.
Dia menyebutkan kalau terkait Ambulance itu diatur dalam Perbup No 45 tahun 2021 tentang
Tarif pemakaian mobil ambulans yang berlaku sebagai pasien umum yang TDK ditanggun BPJS
“Kami tidak berani memberikan tarif pembayaran kepada pasien seperti itu kalau tidak ada regulasi yang mengaturnya” ucapnya.
Namun walaupun demikian fungsi sosial tetap diberlakukan di Rumah Sakit.
“Kami tetap punya kebijakan untuk kondisi tertentu ketika pasien memang dianggap kurang mampu” ungkapnya