MEDAN – Seorang residivis pencurian dengan kekerasan, Muliono Siregar (29) terpaksa diberi tembakan tepat di kaki sebelah kanannya. Ia dilumpuhkan Unit Reskrim Polsek Medan Belawan lantaran mencoba kabur saat hendak diamankan.
Kapolsek Medan Belawan, Kompol DJ Naibaho menuturkan, penangkapan terhadap pelaku itu berdasarkan dua laporan yang dilayangkan oleh para korban yakni Syahrial dan Lofi Indra Jaya.
“Polsek Belawan berhasil menangkap seorang pelaku Pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka Muliono Siregar, Warga Jalan Pulau Sinabang Kampung Kurnia kelurahan Belawan Bahari pada Kamis (10/12/2020),” kata dia sebagaimana keterangan resmi yang diterima, Minggu, 13 Desember 2020.
Kompol Naibaho menyebut, pelaku tersebut merupakan residivis dengan kasus serupa. Sebelumnya, kata dia, pelaku sempat ditahan di Lapas Hinai pada tahun 2015. Namun dasar otak kriminal ia kembali berbuat kejahatan yang sama sampai akhirnya ditahan pada 2017 di Rutan Binjai.
Pada aksinya kali ini, disebutkan bahwa pelaku berhasil menggasak sebuah gawai dan uang tunai dari tangan korban. Kompol Naibaho menyebut, pelaku beraksi setelah korban turun dari angkot.
“Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 14.45 WIB, korban Syahriyal menaiki Angkot dari Simpang PMB Belawan. Sekitar kurang lebih 500 meter perjalanan korban dan pelaku turun bersamaan dari angkot, setelah itu pelaku menodongkan sebuah pisau cutter pada bagian dada Korban dan secara bersamaan mengambil Handphone serta uang korban di saku celana,” jelas Kompol Naibaho.
Dia pun menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku itu. Setelah serangkaian pencarian, akhirnya pelaku berhasil diketahui keberadaannya.
Personil yang bertugas melakukan penangkapan, berpura-pura menjadi warga.
“Namun pada saat tersangka dibekuk, tersangka berusaha untuk melakukan perlawanan sehingga dilepaskan tembakan peringatan. Hanya saja tersangka tetap berusaha untuk melarikan diri, kemudian dilakukan tindakan tegas pada bagian kaki kanan tersangka,” jelasnya.
Saat dilakukan interogasi, tersangka Muliyono mengakui aksi pencuriannya itu.
Tersangka juga mengakui bahwa dalam melancarkan aksinya melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Bahkan mengakibatkan Korban mengalami luka sayat.
Selain itu, ia juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban lain bernama Lofi Indra Wijaya pada Kamis, 19 November 2020 di Jalan Yos Sudarso atau tepatnya di depan Hotel Budi, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.