BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng menyuarakan keprihatinan mendalam atas bencana banjir besar yang melanda Kabupaten Bantaeng, Sabtu (5/7/2025). Melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Sabaruddin, HMI menilai banjir ini tidak semata-mata bencana alam, melainkan juga akibat kerusakan lingkungan yang dipicu oleh praktik tambang ilegal yang tak terkendali.
Banjir menerjang sejumlah kecamatan, merusak rumah warga, fasilitas umum, serta infrastruktur seperti jalan dan jembatan. Lahan pertanian turut terendam lumpur dan air. Ribuan warga terdampak, ratusan di antaranya terpaksa mengungsi. Kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan masih dalam tahap pendataan oleh otoritas setempat.
HMI Cabang Bantaeng menegaskan bahwa bencana ini tak lepas dari ulah manusia. Aktivitas pertambangan pasir di sepanjang aliran sungai dan tambang galian C ilegal yang marak di berbagai titik diduga kuat sebagai penyebab utama kerusakan ekologis dan banjir bandang.
Penambangan liar yang dilakukan secara masif di daerah aliran sungai (DAS) menyebabkan pendangkalan dan berkurangnya daya tampung sungai. Di sisi lain, pembukaan lahan galian C tanpa memerhatikan aspek lingkungan di wilayah hulu menyebabkan hilangnya vegetasi, mempercepat erosi, dan memperparah laju air permukaan saat hujan deras turun.
“Ini bukan semata bencana alam, tapi bencana ekologis. Jika dibiarkan, ini akan terus terulang. Yang paling menderita adalah rakyat kecil,” tegas Sabaruddin, Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Bantaeng
HMI Cabang Bantaeng menyerukan kepada seluruh pihak terkait untuk segera bertindak tegas melalui langkah konkret. Mereka meminta
Kanit Tipidter Polres Bantaeng untuk segera menindak seluruh tambang galian C ilegal serta mengusut oknum yang membekingi aktivitas tersebut.
Selain itu juga meminta Kejaksaan Negeri Bantaeng untuk melakukan penyelidikan atas potensi kerugian negara akibat tambang ilegal dan dampak lingkungan yang ditimbulkannya.
Pemkab Bantaeng diminta melakukan audit lingkungan menyeluruh dan menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di kawasan rawan hingga evaluasi tuntas.
Dinas Lingkungan Hidup diminta memperketat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran terhadap aturan AMDAL maupun izin operasional.
HMI juga menilai bahwa tambang ilegal ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara. Pendapatan daerah tergerus karena tidak masuknya retribusi resmi, sementara biaya pemulihan lingkungan dan bencana ditanggung rakyat.
HMI menantang aparat penegak hukum untuk menggunakan instrumen hukum seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Sudah saatnya aparat penegak hukum dan pemerintah berhenti tutup mata. Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan dan tindakan nyata,” tegas Sabaruddin.
Sebagai bentuk kepedulian, HMI Cabang Bantaeng kini tengah menggalang bantuan logistik untuk disalurkan ke wilayah terdampak. HMI juga akan menggelar diskusi publik dan kajian terbuka seputar tata kelola sumber daya alam serta peran masyarakat dalam pengawasan lingkungan.
“Kami mengajak semua elemen, akademisi, tokoh agama, organisasi sipil, dan masyarakat luas, untuk bersatu menjaga lingkungan Bantaeng. Jangan biarkan masa depan kita dihancurkan oleh kepentingan ekonomi sesaat,” tutupnya.






