Daerah  

KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Kepastian Hukum Penyelenggaraan Pemilu



Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar

BANTAENG, MN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng sebagai langkah strategis memperkuat aspek hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Aula Adyaksa Kejari Bantaeng pada Rabu, 22 April 2026, dan dihadiri oleh jajaran kedua lembaga.

Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang sebelumnya telah dilakukan di tingkat pusat antara KPU RI dan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, meski di tingkat pusat berbentuk nota kesepahaman (MoU), di daerah implementasinya disesuaikan menjadi perjanjian kerja sama yang lebih teknis dan operasional.

Saleh menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan, khususnya dalam menghadapi potensi persoalan hukum selama tahapan pemilu berlangsung.
Ia juga mengungkapkan bahwa KPU Bantaeng menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang merealisasikan kerja sama serupa dengan pihak kejaksaan.

Hal tersebut dinilai sebagai langkah progresif dalam membangun sinergi antar lembaga demi menciptakan penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel.

Dalam kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Bantaeng akan memberikan pendampingan hukum kepada KPU, termasuk dalam bentuk pertimbangan dan pendapat hukum terhadap berbagai kebijakan

Pendampingan tersebut diharapkan mampu meminimalisir potensi sengketa serta memberikan kepastian hukum dalam setiap pengambilan keputusan oleh KPU.

Saleh menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejari Bantaeng atas komitmen dan kesiapan dalam mendukung tugas-tugas KPU ke depan.
Ia berharap kolaborasi ini dapat menjadi fondasi kuat dalam menjaga integritas pemilu serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Bantaeng.