Penyuluhan Hukum di Kodim 1410 Bantaeng, Ini yang Dijelaskan

Jumat, 7 Agustus 2020 | 15:58 WITA
Penulis :

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Kodim 1410 Bantaeng menggelar pemyuluhan hukum. Tim Penyuluh Hukum Kumdam XIV/Hasanuddin yakni Kapten Chk James Tetelepta, selaku Ketua Tim Kumdam XIV/Hasanuddin melalsanakan di Satuan Jajaran Kodam XIV/Hsn dengan tema ”Penegakan Hukum Dari Penyuluhan Hukum Yang Bertujuan Mencegah dan Meminimalisasi Terjadinya Pelanggaran Hukum” pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Pasi Pers Kodim 1410 Bantaeng, Kapten Inf Syamsul mengatakan bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum ini sangat penting dan bermanfaat bagi Prajurit TNI.

Pasalnya penyuluhan ini memiliki makna dalam kehidupan kedinasan dan keluarga serta menjadikan pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi Prajurit dalam menghadapi tugas-tugas kedepan agar bisa lebih baik.

“Oleh karena itu apa yang disampaikan oleh Tim Penyuluh Hukum agar dicerna dengan baik dan bila ada yang tidak dimengerti agar ditanyakan,” kata dia.

“Kepada seluruh Anggota Kodim dan Persit diharapkan dapat mengikuti kegiatan ini dan agar diperhatikan,” sambungnya.

Sementara itu, Pam Ops Kumdam XIV/Hasanuddin, Lettu Chk Ari Yudha Satria S.H., M.H mengatakan bahwa tujuan Undang-Undang ITE yaitu memberikan batasan kepada para pengguna medsos agar lebih bijak dan berhati-hati dalam bermedsos.

“Karena setiap pelanggaran akan dijerat dengan Undang-Undang ITE dan dipidanakan,” katanya.

Dia berharap agar dalam bermedsos, lebih bijak seperti menuangkan sebuah tulisan agar lebih berhati-hati dalam menulis dan berucap.

“Setiap menyimak kejadian harus bisa memahami mana yang opini (gambaran namun belum tentu benar) dan Fakta (nyata) sehingga sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam bermedsos dan jangan mudah teroengaruh dengan berita hoax sehingga setiap melihat berita agar dicerna dan dianalisa dgn baik,” jelasnya.

Dia juga mengingatkan kepada para ibu-ibu persit, khususnya agar semua peraturan pemerintah dikuti. Sebagai persit, harus mengikuti peraturan-peraturan dalam lingkup TNI.

“Jangan sampai melanggar aturan undang-undang karena sebagai prajurit diatur dalam UU Hukum Pidana Militer yang dimana hukumannya lebih berat dari hukum pidana umum,” ujar dia.

Sementara itu, materi oleh Kapten Chk James Tetelepta S.H, selaku Ketua Tim Kumdam XIV/Hasanuddin dalam kesempatannya menjelaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan Covid-19 agar mengikuti protokol kesehatan Pakai Masker, Cuci tangan dan Jaga Jarak.

Dia juga menyinggung soal Pemilukada. Menurutnya netralitas TNI yaitu tidak memihak pada salah satu Kandidat atau calon dalam pentas pemilihan umum.

“Larangan ikut terlibat dalam kegiatan politik apapun krn kegiatan atau tindakan yang melanggar terhadap netralitas TNI maka akan dilakukan proses secara Hukum,” jelasnya.

Hal – hal yang menonjol seperti KDRT, THTI, Disersi dan LGBT agar semua dapat dihindari, serta keinginan untuk hidup mewah menjadi salah satu faktor terjadinya hal-hal tersebut

Dijelaskan pula bahwa Tlterjadi berbagai kasus dilingkungan TNI-AD bermula dari hubungan rumah tangga yang tidak harmonis, termasuk dari gaya hidup seorang istri dan tidak adanya rasa saling percaya.

Pada kegiatan itu hadir Kapten Inf. Syamsul (Pasi Pers Dim 1410/Btg), Kapten Inf. Baso Amang (Danramil 1410 – 01/Btg), Kapten Cpl.Ansar. DS (Danramil 1410 – 02/Btg), Kapten Inf. Amran (Pasi Ops Dim 1410/Btg), Kapten Inf. Andi Usman (Pasi Ter Dim 1410/Btg), Lettu Inf. Indar Jaya (Pasi Intel Dim 1410/Btg), Lettu Chk Ari Yudha Satria S.H, M.H (Pam Ops Kumdam XIV/Hsn), Letda Inf. Syamsuddin (Pa Sandi Dim 1410/Btg), Para Personil Kodim 1410/Btg, 5 org pers Kakan Minvetcad -13/XIV/ Btg, Letda Inf. H. Baktiar beserta 4 org pers subden Zibang 33/XIV/Btg, Para Personil Kodim 1410/Btg dan Para Ibu Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXVII Kodim 1410/Btg.