Berita  

Kasus Rumdis Guru SD Inpres Panjang Memanas, Polisi Panggil Saksi dan Kepala Sekolah



Rumdis Guru SD Inpres Panjang sebelum dibongkar

BANTAENG, MN.ID – Penanganan dugaan perusakan aset negara berupa Rumah Dinas (Rumdis) Guru SD Inpres Panjang, Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, kembali bergulir.

Kasus yang sebelumnya dinilai berjalan lamban kini mulai mendapat perhatian dari jajaran baru Polres Bantaeng.

Perkembangan tersebut berlangsung setelah AKBP Andi Mayasari Patongai menjabat sebagai Kapolres Bantaeng bersama AKP Andi Aldiansyah sebagai Kasat Reskrim.

Keduanya disebut mulai mengambil langkah untuk menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan kerusakan atau pembongkaran aset pemerintah tersebut.

Laporan itu dilayangkan Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, sekitar Mei 2026 lalu.

Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan perusakan terhadap bangunan yang tercatat sebagai aset negara.

Dalam proses penyelidikan, Andi Yusdanar Hakim yang akrab disapa Karaeng Danar telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.

Selain itu, seorang lelaki bernama Arfah juga telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi.

Menurut Karaeng Danar, Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah membenarkan pemeriksaan terhadap Arfah tersebut.

Penyidik selanjutnya disebut akan memanggil Kepala Sekolah SD Inpres Panjang untuk dimintai keterangan terkait persoalan yang dilaporkan.

Persoalan ini menjadi sorotan karena objek yang dipersoalkan bukan sekadar bangunan biasa, melainkan Rumdis Guru SD Inpres Panjang yang merupakan bagian dari aset pemerintah.

Karena itu, setiap tindakan pembongkaran, perubahan fungsi maupun pembangunan di atas aset tersebut semestinya memiliki dasar dan prosedur yang jelas.

Hasil penelusuran di lokasi pada Kamis (13/8/2026) juga menunjukkan kondisi bangunan yang menjadi objek laporan.

Bangunan Rumdis tersebut diduga telah dibongkar atau mengalami kerusakan, kemudian lokasi tersebut direncanakan untuk pembangunan Dapur SPPG kawasan terpencil.
Namun, pembangunan yang direncanakan tersebut hingga kini belum menunjukkan hasil yang tuntas.

Di lokasi hanya tampak rangka bangunan menggunakan material baja ringan, sementara bangunan belum dapat difungsikan sebagaimana peruntukannya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses perubahan atau pembongkaran aset, dasar pemanfaatan lahan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas kondisi bangunan saat ini.

Terlebih, apabila aset pemerintah dialihkan atau diubah peruntukannya, seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, meminta penyidik Satreskrim Polres Bantaeng tidak berhenti pada pemeriksaan saksi.

Ia mendorong polisi mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

“Saya sangat mengapresiasi kepada Ibu Kapolres Bantaeng yang baru bersama Kasat Reskrim yang baru, karena telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Besar harapan saya kasus ini bisa diungkap dan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak ada tebang pilih,” ujar Andi Yusdanar Hakim.

Ia menegaskan, proses hukum diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai status aset, kronologi pembongkaran atau perubahan bangunan, dasar pembangunan Dapur SPPG, serta pihak-pihak yang terlibat.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemuda LIRA Bantaeng juga meminta penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih.

Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan masih dinantikan, sementara perkembangan hasil penyelidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Satreskrim Polres Bantaeng. (*)