Daerah  

PJ. Bupati Bantaeng Hadiri Sosialisasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentan Azet Daerah



MAKASSAR, MELEKNEWS.ID — Penjabat Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, bersama Kepala BPKD Bantaeng, Awaluddin Ramli, menghadiri sosialisasi tentang pengelolaan barang milik daerah di Arthama Hotels Makassar, Rabu (20/11). Acara ini bertujuan membahas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bantaeng untuk mendukung Program Monitoring Capaian Program (MCP) yang dikoordinasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Fokus utamanya adalah penerapan tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah sesuai regulasi.

Andi Abubakar menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Menurutnya, pengelolaan yang tepat akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Dalam kegiatan ini, hadir pula para pejabat pengelola barang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bantaeng. Mereka mendapatkan pembekalan mengenai implementasi aturan baru tersebut.

Kepala BPKD Bantaeng, Awaluddin Ramli, menyebut sosialisasi ini sebagai momen penting untuk memperkuat kompetensi pengurus barang dan pejabat yang bertugas mengelola aset daerah. Ia menekankan pentingnya pemahaman teknis terhadap aturan baru.

Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 sendiri mengatur tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, hingga pelaporan barang milik daerah. Tujuannya adalah memastikan setiap proses berjalan transparan dan akuntabel.

Kegiatan ini juga merupakan langkah strategis Pemkab Bantaeng dalam memperbaiki sistem pengelolaan barang milik negara. Dengan demikian, aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Sosialisasi yang berlangsung sehari ini dirancang untuk memberikan panduan praktis kepada peserta. Berbagai materi disampaikan secara mendalam, termasuk studi kasus untuk memberikan gambaran nyata.

Peserta sosialisasi mendapatkan informasi tentang penyusunan laporan barang milik daerah yang sesuai standar. Hal ini dianggap penting dalam memenuhi target MCP KPK.

Pemkab Bantaeng berharap kegiatan ini mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan aset daerah. Dengan begitu, potensi penyalahgunaan atau kekeliruan dalam pengelolaan dapat diminimalisir.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi yang digalakkan KPK. Pemerintah daerah diharapkan semakin patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Dalam penutupnya, Andi Abubakar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam kegiatan ini. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan KPK dapat terus terjalin demi kemajuan bersama.