Pj. Bupati Bantaeng Hadiri Dialog Komite II DPD RI Terkait Hilirisasi Mineral dan Batubara

PJ Bupati Bantaeng, Andi Abubakar bersama perwakilan dari PT Huadi Nickel Alloi


Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

MAKASSAR, MELEKNEWS.ID – Penjabat (Pj.) Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, menjadi salah satu kepala daerah yang diundang untuk menghadiri dialog dengan Komite II DPD RI. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Command Center, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, pada Senin (3/2/2025). Dialog ini merupakan bagian dari kunjungan kerja Komite II DPD RI dalam rangka menjaring usulan dan masukan dari berbagai pihak terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hilirisasi Mineral dan Batubara.

Kunjungan kerja ini diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, beserta jajarannya. Sejumlah kepala daerah turut hadir dalam agenda ini, termasuk Bupati Luwu dan Bupati Luwu Timur. Kehadiran mereka menunjukkan keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam pembahasan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

Selain kepala daerah, perwakilan dari sektor industri pertambangan juga ikut serta dalam dialog tersebut. Direktur Utama PT Vale Indonesia, Direktur Utama PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, serta Direktur Utama PT Bumi Mineral Sulawesi turut menghadiri pertemuan ini. Kehadiran mereka memberikan perspektif industri mengenai tantangan dan peluang dalam hilirisasi mineral dan batubara di Sulawesi Selatan.

Hilirisasi mineral dan batubara menjadi salah satu isu penting dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah berupaya mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan bahan mentah sebelum diekspor. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat industri nasional.

Dalam dialog tersebut, berbagai masukan dan usulan disampaikan oleh para peserta. Salah satu fokus utama pembahasan adalah bagaimana menciptakan regulasi yang dapat menguntungkan semua pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat sekitar tambang. Selain itu, isu keberlanjutan lingkungan dan dampak sosial dari industri pertambangan juga menjadi perhatian utama.

Hilirisasi harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan agar tidak merugikan generasi mendatang. Selain itu juga mendorong agar investasi di sektor ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal, terutama dalam bentuk peningkatan ekonomi dan kesempatan kerja.

Masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Hilirisasi Mineral dan Batubara. Regulasi yang dihasilkan harus dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian nasional sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Dengan adanya dialog seperti ini, diharapkan tercipta kesepahaman antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat mengenai pentingnya hilirisasi mineral dan batubara. Langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pembangunan daerah, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang memiliki potensi pertambangan besar seperti Sulawesi Selatan.