BANTAENG, MELEKNEWS — Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah I Bantaeng, Jumat (9/6), disegel.
Penyebabnya, instansi yang membidangi sarana prasarana perhubungan lalu lintas dan angkutan jalan tak bayar ATK (Alat Tulis Kantor).
Menurut Guntur Labandoe, pengusaha jual beli ATK, pihak UPT mengajukan permintaan melalui surat yang ditanda tangani Kepala UPT, Andi Andrie Pawiloi. Hanya saja, kata dia, ATK yang dipesan tidak dibayar tunai.
“Pak Kepala UPT memesan secara non tunai melalui surat yang ditanda tangani dan dan distempel. Surat tersebut tertanggal 5 – 4 – 2023”, urainya.

Dikatakan Guntur, sesuai perjanjian, ATK tersebut akan dibayar pada bulan berikutnya tapi sampai sekarang (Juni) pihak UPT belum membayar. Padahal, lanjut Guntur, pihaknya sudah menagih namun hanya dijanji untuk segera dibayarkan.
Guntur mengaku kaget setelah dihubungi salah satu staf Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel yang menyatakan tidak bertanggung jawab lagi atas utang piutang ATK di UPT Bantaeng.
“Saya langsung panik setelah mendapat telepon dari Provinsi (Dishub Sulsel, red) karena lepas tanggung jawab dalam hal pembayaran”, ungkapnya.
Dikemukakan Guntur, karena tidak ada kejelasan kapan dibayar, terpaksa dia melakukan tindakan paksa untuk menagih dengan cara menyegel kantor UPT Perhubungan. “Saya hanya dijanji dan dijanji saja. Karena tidak jelas kapan pembayarannya, maka saya menyegel kantor tersebut”, bebernya.
Tindakan Guntur ini berakhir di kantor polisi. “Saya dipanggil ke Mapolsek Bantaeng untuk dimediasi. Di hadapan polisi, Kepala UPT menyepakati akan melunasi utang ATK kantornya sebesar Rp 11 juta lebih”, tuturnya.
Kapolsek Bantaeng, AKP Agus Purnama, membenarkan kalau kedua belah pihak telah menyepakati perjanjian pembayaran utang piutang. “Iya. Kedua belah pihak sudah sepakat”, katanya.







