JAKARTA, MELEKNEWS — Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) sampai saat ini belum ada kepastian kapan akan dilaksanakan.
Sebelumnya diberitakan kalau Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) memastikan kalau perekrutan CPNS dan PPPK akan dilaksanakan ditahun 2023.
Disebutkan kalau perekrutan tersebut akan melalui portal sscasn.bkn.go.id. Terkait jadwal pendaftarannya masyarakat bisa memantau akun media sosial resmi BKN. Karena di sana selalu update info terbaru tentang seleksi CPNS dan PPPK.
Terkait formasi pada perekrutan CPNS dan PPPK 2023 pemerintah melakukan skala prioritas.
Mulai dari hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Selain seleksi CPNS, pemerintah juga membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun depan.
Untuk Seleksi PPPK tahun 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Perlu diketahui bahwa pengadaan seleksi CASN tahun 2023 memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia.
Fokus pertama arah kebijakan tersebut meliputi pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus ini juga dilakukan untuk menyelesaikan masalah tenaga
Kedua, kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur. Ketiga yaitu merekrut CPNS secara sangat selektif.
Sementara itu, kebijakan keempat yaitu mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital, di mana saat ini pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.
Kemenpan RB meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.
Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda), akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ditegaskan bahwa rekrutmen CASN 2023 juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan sumber daya manusia guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat, serta DOB (Daerah Otonom Baru) Papua.







