3723 Honorer Bantaeng Ikuti Seleksi PPPK di Unismuh Bulukumba

Selasa, 10 Desember 2024 | 23:45 WITA
Penulis :
Kepala BKPSDM Kabupaten Bantaeng, Muhammad Arief bersama Plt. Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Bantaeng, Nurmayanti

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Sebanyak 3.723 honorer di Kabupaten Bantaeng mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlangsung di Kampus Unismuh Bulukumba. Proses seleksi ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai Sabtu hingga Senin (7-9/12/2024).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantaeng, Muhammad Arief, menjelaskan bahwa para peserta seleksi merupakan honorer yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi sebelumnya. “Mereka yang telah lolos berkas inilah yang berhak mengikuti tes PPPK di Bantaeng,” ujarnya saat ditemui di ruangannya Selasa 10 Desember 2024

Lebih lanjut, Muhammad Arief mengungkapkan bahwa kuota PPPK Kabupaten Bantaeng tahun ini sebanyak 219 orang. Formasi ini dibagi ke dalam tiga kelompok tenaga kerja.

“219 ini terbagi dalam beberapa jurusan, yaitu tenaga guru 35 orang, tenaga kesehatan 79 orang, dan tenaga teknis 105 orang,” jelasnya.

Muhammad Arief juga menegaskan bahwa proses rekrutmen PPPK ini akan memprioritaskan tenaga honorer eks Kategori 2 (HK2). Dia mengatakan bahwa hasil tes nantinya akan diurutkan berdasarkan perengkingan sesuai formasi jurusan yang tersedia.

“Selanjutnya, hasil tes tersebut akan dirangking sesuai dengan formasi jurusan yang tersedia,” katanya.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Kepegawaian BKPSDM Bantaeng, Nurmayanti, mengungkapkan rencana seleksi PPPK gelombang kedua yang akan dilaksanakan pada Januari 2025. Proses seleksi pada gelombang kedua ini masih akan menggunakan kategori yang sama, di mana peserta wajib memiliki pengabdian kerja minimal dua tahun.

“Peserta yang mengikuti seleksi gelombang kedua nanti minimal harus sudah honor selama dua tahun terakhir,” ujar Nurmayanti.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa peserta yang tidak lolos pada seleksi PPPK kali ini akan dimasukkan ke dalam skema yang disebut “Paruh Waktu”. Skema ini bertujuan untuk mengakomodasi para honorer yang belum lolos seleksi PPPK.

“Kalau tidak terakomodir atau tidak lolos seleksi, mereka nantinya akan terdata sebagai paruh waktu,” jelasnya.

Namun demikian, regulasi terkait status “Paruh Waktu” tersebut hingga kini belum memiliki kejelasan. Nurmayanti menyebut bahwa pihaknya masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.

“Belum ada regulasinya seperti apa bentuknya. Kita masih menunggu aturan main dari pusat,” kata Nurmayanti.

Ia menegaskan bahwa semua data honorer yang mengikuti seleksi PPPK akan tersimpan dalam pangkalan data nasional. Menurutnya, ini adalah upaya untuk merapikan data honorer non-ASN yang tersebar di daerah.

“Data mereka sudah tersimpan di pangkalan data pusat, dan ini akan mempermudah proses ke depan,” tuturnya.

Seleksi PPPK ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status bagi para tenaga honorer, terutama mereka yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah. Dengan adanya skema paruh waktu dan pangkalan data nasional, pemerintah daerah berharap proses pemetaan tenaga honorer dapat lebih terorganisir dan sesuai regulasi pusat.