BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah honorer kategori dua (K2) untuk membahas permasalahan dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rapat tersebut berlangsung di ruang Komisi A DPRD Bantaeng, Senin (20/1/2025).
Diskusi ini menjadi upaya mencari solusi terhadap persoalan yang dihadapi oleh honorer eks K2 dalam seleksi PPPK. Para peserta menyampaikan berbagai keluhan, salah satunya terkait ketidakadilan dalam hasil seleksi.
Syamsir, salah satu honorer eks K2 yang mengikuti seleksi PPPK, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyatakan bahwa meskipun beberapa pelamar dengan nilai tertinggi dalam tes CAT, mereka tetap tidak dinyatakan lolos.

Ia menambahkan, masalah ini sangat meresahkan dan berdampak besar bagi para honorer yang telah mengabdi selama puluhan rahun. “Kami tidak mencari siapa yang salah, tetapi butuh solusi konkret atas masalah ini,” tegasnya.
Selain itu, isu ketidakadilan juga mencuat terkait pemberian nilai afirmasi yang tidak merata bagi peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik). Kondisi ini semakin memperparah kekecewaan di kalangan pelamar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Bantaeng, Muh. Arif, menyatakan bahwa honorer eks K2 tetap menjadi prioritas dalam proses seleksi PPPK. Namun, ia mengakui adanya kendala teknis yang terjadi, seperti sistem eror dan kesalahan saat pendaftaran, yang memicu polemik ini.
“Kami sudah menyampaikan permasalahan ini ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan menyerahkan bukti-bukti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjuangkan status honorer eks K2,” ujar Arif.
Ketua Komisi A DPRD Bantaeng, Marzuki Hasan, turut menyoroti kurangnya sosialisasi yang dilakukan kepada pelamar PPPK. Ia menilai minimnya informasi ini menjadi salah satu akar masalah dalam proses rekrutmen.
“Jika tidak segera diselesaikan, polemik seperti ini akan terus menjadi masalah tahunan setiap kali ada rekrutmen PPPK,” kata Marzuki. Ia mengajak Inspektorat dan BKPSDM untuk bersama-sama mengawal proses ini hingga tingkat pusat.
Marzuki menegaskan bahwa kerja sama semua pihak sangat penting dalam menyelesaikan masalah ini. Ia berharap polemik ini menjadi pelajaran untuk perbaikan di masa depan, sehingga proses seleksi PPPK lebih adil, transparan, dan bebas dari kendala teknis.
Kepala Inspektorat Bantaeng, Dr. Muh. Rivai Nur, menyatakan komitmennya untuk mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Ia juga meminta BKPSDM untuk memberikan penjelasan secara rinci agar menghindari tuduhan atau kecurigaan.
“Seluruh pihak terkait harus bekerja sama untuk memastikan tidak ada lagi kerugian yang dialami oleh peserta akibat kekurangan sistem,” tuturnya.
Melalui RDP ini, diharapkan ada titik terang dalam menyelesaikan polemik rekrutmen PPPK, sehingga hak-hak honorer eks K2 dapat diperjuangkan secara adil.