
BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Empat pejabat DPRD Bantaeng akhirnya dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti melakukan penyalahgunaan dana makan minum Rumah Dinas (Rumdis).
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dalam sidang yang digelar baru-baru ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andri Zulfikar, membenarkan vonis tersebut.
Tiga dari empat terdakwa merupakan mantan pimpinan DPRD Bantaeng, yakni Hamsyah, Irianto, dan Muh. Ridwan.
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, mereka masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti, dengan ancaman tambahan 2 tahun penjara jika tidak mampu membayar.
Selain tiga pimpinan tersebut, satu pejabat lain yang divonis adalah Jufri Kau, mantan Sekretaris DPRD Bantaeng.
Jufri Kau dinyatakan bersalah berdasarkan pasal yang sama dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Kajari Bantaeng menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini dilakukan dengan profesionalisme tinggi dan tidak ada intervensi pihak manapun.
“Selama ini kami tetap bekerja sesuai dengan sumpah jabatan dan aturan yang berlaku,” ujar Satria Abdi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Ia berharap masyarakat Bantaeng tetap mempercayakan penegakan hukum kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas korupsi demi menjaga integritas dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Persidangan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Kejari Bantaeng dalam mengawal proses hukum di wilayah tugasnya.
Dengan selesainya perkara ini, Kejaksaan Negeri Bantaeng menegaskan kembali posisi mereka di garis depan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.