Mantan Sekwan DPRD Bantaeng Jadi Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum Rundis

Kajar I Bantaeng, Sat Ria Andi did Ampingi penyidik Kejari Bantuan Aeng


Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Kejaksaan Negeri Bantaeng resmi menetapkan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bantaeng, AP (63), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum rumah tangga pimpinan DPRD untuk periode 2019 hingga 2021. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: TAP-3/P.4.17/Fd.2/04/2025 yang diterbitkan pada 15 April 2025.

Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bantaeng, Kepala Kejaksaan Negeri, Satria Abdi mengungkapkan bahwa AP, yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran saat menjabat, mengajukan pencairan dana sebesar Rp4,95 miliar kepada BPKD Kabupaten Bantaeng. Dana itu disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD periode 2019–2024, meski diketahui mereka tidak menempati rumah dinas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 18 ayat 5.

“Pemberian fasilitas rumah tangga tidak dibenarkan jika pimpinan DPRD tidak menempati rumah dinas negara. Ini jelas pelanggaran aturan,” tegas Kajari.

AP kini ditahan di Rutan Kelas IIB Bantaeng selama 20 hari ke depan, untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah potensi hilangnya barang bukti atau terulangnya perbuatan.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya mulai dari 1 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Kejari juga menyebutkan, kasus ini merupakan bagian dari penyidikan lebih luas atas dugaan korupsi yang telah menjerat dan dinyatakan tersangka sebelumnya 3 pimpinan DPRD Periode 2019-2024 dan satu sekwan berinisial JF

“Kami masih menghitung total kerugian negara dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain jika ditemukan bukti baru,” tutup Satria.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi anggaran makan minum rumah tangga pimpinan DPRD untuk periode 2019 hingga 2024, Kejaksaan telah menetapkan 3 pimpinan DPRD dan satu sekwan sebagai tersangka dan saat ini kasusnya sudah memasuki persidangan Tipikor di Makassar dan Persidangan lanjutan untuk kasus terkait dijadwalkan berlangsung pada 28 April 2025.