
BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng kembali menyoroti lemahnya penegakan hukum oleh Polres Bantaeng terkait dua kasus berat yang hingga kini belum menunjukkan kemajuan signifikan, yakni kasus tabrak lari dan pembunuhan seorang lansia.
Suhardi Petrus, kader HMI Cabang Bantaeng, menyebut lambatnya proses hukum dalam dua kasus ini sebagai bentuk kelalaian yang bisa menggerus kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Kasus Tabrak Lari Tanpa Titik Terang
Insiden tabrak lari terjadi pada 29 Maret 2025 di jalan poros Bantaeng, menewaskan seorang pengendara motor di tempat kejadian. Pelaku yang mengendarai mobil pickup langsung melarikan diri.
Namun, meski telah dua pekan berlalu, upaya identifikasi pelaku belum menunjukkan hasil. Warga mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengusut kasus ini, mengingat lokasi kejadian berada di area ramai yang diduga memiliki rekaman CCTV.
Kasus Pembunuhan Lansia Belum Terungkap
Sementara itu, kasus pembunuhan terhadap Hamsatung (80), warga Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, pada 4 Januari 2023, juga masih mandek. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, diduga menjadi korban perampokan. Namun, selama lebih dari dua tahun, penyelidikan belum membuahkan penetapan tersangka.
Suhardi menyampaikan kekecewaan atas lambannya penanganan dua kasus tersebut. “Ini bukan hanya soal keterlambatan, tapi menyangkut keadilan. Nyawa manusia tak boleh diabaikan. Jika dibiarkan terus, ke mana rakyat harus mencari keadilan?” tegasnya Kamis 9 April 2025
HMI Siapkan Aksi dan Advokasi Publik
Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan, HMI Cabang Bantaeng berencana menggelar aksi moral dan advokasi publik. Mereka juga membuka ruang kolaborasi dengan masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga bantuan hukum guna mendorong transparansi serta akuntabilitas penegak hukum.
“Jika aparat bungkam, rakyat harus bersuara. Kami akan terus mendesak agar para pelaku segera diadili, dan hak keluarga korban dipenuhi,” tutup Suhardi.