BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng mengadakan diskusi terkait pencegahan tindak pidana korupsi. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng pada Rabu, 4 Desember 2024.
Acara tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat komitmen, menyatukan visi, dan meningkatkan kolaborasi dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Bantaeng. Pj. Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, menegaskan bahwa peringatan ini merupakan langkah nyata untuk mengurangi pelanggaran administrasi yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Andi Abubakar mengungkapkan, Kabupaten Bantaeng telah menerapkan aplikasi Srikandi sebagai langkah modernisasi dalam pengelolaan administrasi. “Administrasi dan integritas adalah kunci. Dengan sistem ini, kita dapat memantau setiap proses dan dokumen secara transparan. Jika tertib, Insya Allah kita terhindar dari masalah hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bantaeng menjadi daerah dengan penerapan Srikandi terbaik di Sulawesi Selatan. “Saya telah mewajibkan penggunaan aplikasi Srikandi. Semua dokumen yang memerlukan tanda tangan saya harus melalui aplikasi ini. Arsip adalah bukti kerja kita, dan ini menjadi bagian penting dalam akuntabilitas publik,” jelasnya.
Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, yang menjadi narasumber dalam diskusi, memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 terkait tindak pidana korupsi. Ia juga menyoroti pentingnya mengubah paradigma pemberantasan korupsi dari hulu ke hilir.
“Kita perlu memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, dan mendukung sistem administrasi yang handal. Jangan beri ruang bagi korupsi, jangan sanjung koruptor, dan waspadai perlawanan mereka, baik yang terlihat maupun tersembunyi,” tegas Satria.
Dalam kesempatan tersebut, simbolisasi kolaborasi ditandai dengan penyerahan cenderamata dari Kepala Kejari Bantaeng kepada Pj. Bupati Bantaeng.
Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bantaeng, Mahyudin; Kepala Inspektorat Bantaeng, Dr. Muh. Rivai Nur; Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantaeng, Y. Cahyo; Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dr. Andri Sulfikar; serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), asisten, dan camat.
Melalui peringatan ini, Pemkab Bantaeng bersama Kejari berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Momentum HAKORDIA diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat lokal maupun nasional.
Kolaborasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Bantaeng menunjukkan sinergi yang kuat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Ini menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi memerlukan peran semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta.
Dengan langkah ini, Kabupaten Bantaeng diharapkan dapat menjadi contoh daerah yang konsisten dalam menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas.







