KPU Bantaeng Akan Gelar PSU di TPS 002 Bonto Atu

Selasa, 3 Desember 2024 | 0:06 WITA
Penulis :
Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng mengumumkan bahwa satu Te mpat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Bissappu akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU ini terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Keputusan PSU diambil setelah adanya pelanggaran yang ditemukan dalam Pilkada yang diselenggarakan pada 27 November 2024 lalu. Rekomendasi untuk menggelar PSU diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng melalui Panwascam Bissappu.

Ketua KPU Kabupaten Bantaeng, Muh. Saleh, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat pleno dan sudah membuat surat keputusan terkait dengan rekomendasi PSU yang akan dilaksanakan di TPS 02, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu.

Menurut Muh. Saleh, pelanggaran ini teridentifikasi oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Ia menjelaskan bahwa terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, meskipun namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Panwascam menemukan pelanggaran tersebut, dan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Bantaeng, PSU harus dilakukan di TPS tersebut,” ujar Muh. Saleh, Senin, 2 Desember 2024.

PSU ini, kata Muh. Saleh, hanya akan dilakukan untuk pemilihan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. Rencananya, PSU akan digelar pada 4 Desember 2024 mendatang.

Dalam hal logistik, penyediaan seluruh kebutuhan PSU akan menjadi tanggung jawab KPU Provinsi Sulawesi Selatan. “Karena ini terkait pemilihan Gubernur, maka logistik PSU akan disiapkan oleh KPU Provinsi,” jelasnya.

Olehnya itu pihaknya telah menyurat ke KPU Provinsi untuk disiapkan logistik PSU.

“Kami telah menyurat ke KPU Provinsi untuk permintaan penyediaan logistik” ucapnya

Muh. Saleh menambahkan bahwa logistik untuk PSU rencananya akan diambil pada 3 Desember 2024. Segala persiapan diharapkan selesai tepat waktu agar PSU dapat berjalan lancar sesuai jadwal.

Setelah PSU selesai, penghitungan surat suara akan dilakukan langsung di tingkat Kecamatan. “Rekapitulasi jumlah surat suara di tingkat Kecamatan akan dilaksanakan di hari yang sama di Kantor KPU Kabupaten Bantaeng,” ungkap Muh. Saleh.

Tahapan berikutnya setelah rekapitulasi tingkat Kecamatan adalah penetapan hasil di tingkat Kabupaten. Semua proses ini diupayakan berlangsung transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

PSU ini diharapkan dapat memastikan proses Pilkada berjalan adil, transparan, dan sesuai prinsip demokrasi yang berlaku. Semua pihak diminta untuk mendukung kelancaran pelaksanaan PSU.