BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng, melalui Panwaslu Kecamatan Bissappu, mengeluarkan rekomendasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu.
Rekomendasi ini dikeluarkan setelah dilakukan pengawasan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, 27 November 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Ningsih Purwanti, menegaskan adanya pelanggaran administrasi dalam proses pemungutan suara di TPS tersebut.
“Ditemukan dua orang pemilih ber-KTP elektronik dengan alamat di luar Kabupaten Bantaeng yang menggunakan hak pilih di TPS 002. Padahal, mereka tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” ungkap Ningsih.
Menurut temuan Panwaslu Kecamatan Bissapu, kedua pemilih tersebut tetap diberi kesempatan menggunakan hak pilih meskipun tidak memenuhi syarat. Petugas KPPS mencatat mereka dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), meski KTP mereka tidak menunjukkan alamat di wilayah Kelurahan Bonto Atu, Kabupaten Bantaeng.
“DPK seharusnya hanya mencakup pemilih ber-KTP elektronik dengan alamat di wilayah TPS bersangkutan, seperti diatur dalam Pasal 53 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024,” tambah Ningsih.
Pasal tersebut menegaskan bahwa pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilih di TPS yang sesuai dengan alamat pada KTP. Dalam kasus ini, tindakan KPPS bertentangan dengan aturan tersebut.
Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diperbarui, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terdapat pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetapi diberi kesempatan memilih. Dengan adanya pelanggaran tersebut, unsur dalam pasal ini terpenuhi, sehingga PSU dapat dilaksanakan di TPS 002.
Bawaslu Kabupaten Bantaeng menegaskan pentingnya pelaksanaan PSU untuk memastikan pemilih yang berhak, sesuai DPT, DPTb, atau DPK (khusus warga setempat), adalah satu-satunya yang dapat memberikan suara.
“PSU ini untuk menjamin keadilan dan kejujuran dalam pemilu. Kami akan terus memantau prosesnya agar berjalan sesuai aturan,” tutup Ningsih.
Dengan pelaksanaan PSU, diharapkan pelanggaran serupa tidak terulang, dan prinsip demokrasi tetap terjaga.