Bawaslu Bantaeng Gelar Media Gathering Publikasi dan Dokumentasi pengawasan Pemilu

Selasa, 26 Desember 2023 | 23:40 WITA
Penulis :
Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti (tengah), Kordinator Divisi Hukum Pencegahan, Humas Bawaslu Bantaeng, Nurwahni dan Kordinator Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng, Ruslan HR

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Bandan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng melaksanakan

kegiatan Media Gathering Publikasi dan Dokumentasi pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang rapat Bawaslu, Jalan Andi Mannappiang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng pada Selasa (26/12/2023.

Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti mengatakan kalau kegiatan Gathering Publikasi dan Dokumentasi pengawasan ini dianggap sangat penting dilaksanakan untuk menjaga arus informasi yang ada apalagi menjelang Pemilu serentak 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu menyebut kalau media sangat berperang penting dan menjadi pengawas Partisipatif dalam karya jurnalisnya dan tentunya hal tersebut sudah sangat membantu Bawaslu.

“Media itu merupakan pengawas partisipatif dalam setiap karya jurnalisnya memberitakan kejadian yang terjadi menjelang Pemilu” ucapnya.

Tentunya, Tambahnya lagi, dalam memberitakan itu media atau jurnalisnya haruslah bijak.

“Jika ada sesuatu yang terjadi di lapangan ada baiknya dikonfirmasi lah dulu kepada kami di Bawaslu” tuturnya

Ketua Bawaslu berharap agar media dapat terus membantu memberikan informasi dan menyampaikan jika ada terjadi pelanggaran pemilu

Sementara itu Kordinator Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng, Ruslan HR menjelaskan terkait apa yang menjadi marak diperbincangkan oleh sejumlah golongan masyarakat selama ini.

“Saat ini yang marak diperbincangkan itu terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang banyak tersebar dan terpasang di pohon dan tiang listrik” ucapnya

Terkait hal tersebut Ruslan menyebut kalau Secara hukum yang tertempel di pohon dan tiang listrik itu sebagian besar bukanlah termasuk dalam kategori APK.

Karena merujuk dari aturan KPU yang tertuang dalam PKPU NO 15 tahun 2022 itu menyebutkan kalau yang termasuk APK itu hanya tiga jenis, yakni Reklame, Umbul-umbul dan spanduk sedangkan selain yang disebutkan itu masuk kategori Bahan Kampanye.

“Jadi jika kita merujuk dari PKPU tersebut maka kami dari Bawaslu tidak punya kewenangan untuk melakukan penertiban yang tertempel di pohon tersebut karena
Aturan tidak memberi ruang kepada kami untuk mengeksekusi”, jelasnya

Ruslan megatakan dalam Undang-undang No 7 tahun 2017 menyebutkan kalau Menghilangkan ataupun merusak APK itu ada denda dan pidananya. Olehnya itu pihaknya dalam bekerja harus mengacu pada regulasi yang ada.

Ruslan juga menyampaikan kalau terkait penertiban yang tertempel di Pohon dan tiang listrik tersebut itu telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) 29 tahun 2021 dimana yang memiliki kewenangan melakukan penertiban adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP.

“Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan DLH terkait Penertiban tersebut, Jadi sisa menunggu kapan akan dieksekusi”, ucapnya.

Ruslan menyebutkan kalau pihak Bawaslu Bantaeng telah mengeluarkan Imbauan kepada para peserta Pemilu agar dalam pemasangan APK itu tetap menjaga etika, estetika dan keindahan.

“Kami sudah mengingatkan dan menyampaikan tolong tetap jaga etika dan estetika untuk tidak memasang di pohon tapi tampaknya masih tetap saja dilakukan” tuturnya.

Padahal kata Ruslan andaikan Bawaslu memiliki kewenangan dan ada regulasi yang mengatur maka dapat dipastikan sudah lama yang terpasang di pohon dan tiang listrik tersebut ditertibkan