Sat Narkoba Polres Bantaeng Berhasil Mengamankan 5 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 5 September 2023 | 18:58 WITA
Penulis :
Waka Polres Bantaeng, Kompol Aswar Anas d(tengah) didampingi Kasat Narkoba, Iptu Didi Sutikno, Humas Polres Bantaeng, Aiptu Atho Pres Release Polres Bantaeng

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Ops tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng Berhasil Melakukan pengungkapan Kasus Narkotika, Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 5 orang tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Hal tersebut disampaikan oleh Waka Polres Bantaeng, Kompol Aswar Anas yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Bantaeng, Iptu Didi Sutikno pada Press Release yang dilaksanakan di Mapolres Bantaeng pada Senin (4/9/2023).

Waka Polres Menyebut kalau ke-5 tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut masing-masing berinisial, ZA, (29), (N) 31, SA (26), M (31), AL (37).

Waka Polres juga menyebut kalau dalam pengungkapan 5 tersangka pelaku tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,87gram

Waka Polres membeberkan
Kronologis singkat penangkapan pelaku penyalah gunaan narkotika tersebut yang dimana berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya penyalahgunaan Narkoba di tengah masyarakat.

“Setelah kami tangkap, Sat Narkoba akan melakukan pengembangan” ungkapnya.

Sementara itu Kasat Narkoba polres
Bantaeng, Iptu Didi Sutikno Menuturkan kalau pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus Narkoba di Bantaeng.

“Untuk kedepannya kita akan terus melakukan penyelidikan khususnya kasus narkoba, sehingga apa yang kita harapkan sama-sama di Bantaeng ini bisa terbebas dari bandar ataupun pengedar narkoba,” jelasnya.

Kasat Narkoba memjelaskan kalau profesional dalam penyelidikan dan penyidikan berdasar pada prosedur hukum yang berlaku.

Terkait Proses hukum terhadap kasus Narkoba pihaknya tidak akan pandang bulu, siapapun yang melakukan maupun turut melakukan ataupun bersama-sama melakukan tindak pidana Narkotika.

“Kami akan tindak tegas para pelaku penyalahgunaan Narkoba tanpa pandang bulu, ” tegasnya

Kasat menyampaikan agar masyarakat yang mengetahui akan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk segera melaporkan ke Kepolisian setempat, maupun aparat penegak hukum lainnya untuk dapat ditindak lanjuti.

Terkait dengan 5 orang tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut Pasal yang di persangkaan itu pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 UU. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.