Kejari Bantaeng Tetapkan Direktur CV Cipta Prasetya Tersangka Kasus Korupsi Proyek Batu Massong

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:14 WITA
Penulis :
Kajari Bantaeng, Satria Andi (Tengah) di dampingi penyidik saat konfrensi pers penetapan tersangka Kasus Baru Massobg

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng resmi menetapkan AM (59), Direktur CV Cipta Prasetya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek irigasi perpipaan Batu Massong. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, dalam konferensi pers pada Kamis (19/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng mengatakan kalau dalam Proyek irigasi perpipaan Batu Massong yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng dengan pagu anggaran Rp2,5 miliar tersebut dikerjakan oleh CV Cipta Prasetya, yang dimana sebelumnya telah memenangkan proses lelang yang digelar pada 18 Oktober 2013, dengan nilai kontrak Rp2,4 miliar. Namun, realisasi proyek justru menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp2,2 miliar.

Satria Abdi menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dalam kontrak. Hal tersebut berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menguatkan temuan ini.

Kasus ini mulai diusut pada 2014, tetapi prosesnya sempat terhenti akibat minimnya dokumen pendukung. Penyelidikan kembali diintensifkan pada 2020 hingga akhirnya pada 2024, Kejari Bantaeng menetapkan AM sebagai tersangka. Satria menyebut keputusan ini diambil setelah pihak Kejari mengantongi cukup bukti untuk menetapkan AM sebagai tersangka.

Peran BPKP dinilai sangat krusial dalam pengungkapan kasus ini. Tim auditor BPKP membantu menghitung kerugian negara secara rinci dan memberikan data valid yang memperkuat dugaan penyimpangan. “Tanpa bantuan BPKP, mungkin pengungkapan kasus ini akan lebih lambat,” kata Satria.

Kejari Bantaeng menyampaikan kalau tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Hal ini Berdasarkan pengakuan awal AM, ada indikasi keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk panitia pengadaan dan oknum dari Dinas Pertanian. Hingga saat ini, sebanyak 40 saksi telah diperiksa, dan Kejari masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.

Untuk memastikan kelancaran penyidikan, Kejari Bantaeng menahan AM di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bantaeng selama 20 hari. Penahanan ini bertujuan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Penahanan ini merupakan langkah strategis agar proses penyidikan dapat berjalan efektif,” ujar Satria.

Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, AM juga diancam denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Kajari, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas korupsi di wilayahnya. Penetapan AM sebagai tersangka disebutnya sebagai langkah awal dari pengusutan kasus yang lebih besar. “Jika ada bukti baru, kami tidak akan ragu menetapkan tersangka lainnya. Komitmen terhadap penegakan hukum harus tetap teguh,” tegas Satria.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para pengelola proyek pemerintah. Satria menekankan bahwa dana publik harus digunakan dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat. Proses hukum yang tegas diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap kinerja Kejari dalam memberantas korupsi di daerah tersebut.