BANTAENG, MELEKNEWS — Sejumlah mobil Truck saat ini ditahan di Mapolres Bantaeng, pasalnya muatan yang mereka melebihi kapasitas yang telah ditetapkan.
Kasat Lantas Polres Bantaeng, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini mengatakan kalau mobil Truck tersebut ditahan oleh anggota sat lantas Polres Bantaeng karena trucknya kelebihan muatan
Dia menyampaikan kalau saat ini sopir yang mengendarai Truck tersebut telah diberikan sanksi tilang, sementara muatannya dipindahkan ke kendaraan yang lain agar tidak kelebihan muatan lagi.
” Kami Sudah ditilang semua itu kendaraan dan terkait muatannya mereka pindahkan shg tdk lg melanggar” ucapnya saat dihubungi lewat via WhatsApp, Rabu (26/1/2022)
Kasat menghimbau kepada semua mobil Truck yang kelebihan untuk jangan melintas di wilayah hukum Polres Bantaeng.
Hal itu Dia sampaikan karena Truk yang kelebihan muatan dapat membahayakan nyawa sopir maupun pengendara dan pengguna jalan lainnya.
“Secara tegas kami tidak anjurkan untuk melewati kabupaten Bantaeng jika kelebihan muatan”, jelasnya
.
Kasat menjelaskan kalau tindakan kelebihan muatan itu melanggar aturan pidana Pasal 307.
Yang dimana dalam Pasal 307 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu..
“Jadi kami meminta dan berharap kepada supir truk dan pengendara lainnya untuk taat aturan dan tertib lalu lintas”, Harapnya.
Diketahui selama bahwa Sat. Lantas Polres Bantaeng selama beberapa hari terakhir ini telah menahan sejumlah mobil pengangkut barang yang muatannya melebihi kapasitas yang telah ditentukan