
BANTAENG, MELEKNEWS — Rupanya masih ada pelaku usaha yang wajib pajak di Bantaeng, belum taat pajak. Hal ini terungkap dalam acara Sosialisasi Kemitraan Usaha dan Tata Cara Pengisian LKPM Online oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bantaeng, Selasa (25/5/2021).
Supriadi Ukkas, selaku narasumber tata cara pengisian LKPM online, membeberkan, bahwa salah satu penyebab tidak datangnya peserta yang diundang ke acara ini, adalah adanya “ketakutan” mereka terkait masalah pajak. “Ada beberapa peserta yang diundang tapi tidak datang, mengaku kalau dirinya akan dijebak untuk membayar pajak”, katanya.
Selain itu, kata dia, ada juga yang keberatan dengan mengatakan, kenaka hanya dia yang diundang sedangkan pelaku usaha di sebelahnya yang omzetnya jauh lebih besar tidak diundang.
Supriadi menjelaskan, bahwa acara ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan masalah penagihan pajak. “Acara ini dilaksanakan bukan untuk menagih pajak karena sama sekali tidak ada kaitannya dengan masalah pajak”, tegasnya.
Menurutnya, output acara ini, diharapkan semua pelaku usaha dapat menyampaikan laporan usahanya secara online melalui aplikasi LKPM.
Kepala Seksi Pemantauan Penanaman Modal pada Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Marlina Umar, menjelaskan, bahwa semua pelaku usaha diwajibkan melaporkan usahanya.
Dikemukakan Lina, berbeda kewajiban atau dokumen yang disyaratkan bagi pelaku usaha yang usahanya belum komersil dan sudah komersil.
Dikatakannya, untuk usaha yang belum komersil, persyaratannya antara lain, dokomen NIB (Nomor Induk Berusaha), IMB, izin lingkungan, biaya sewa bangunan, gaji karyawan dan lain-lain.
Sedangkan yang sudah komersil, kewajibannya antara lain, membangun kemitraan, pelatihan tenaga kerja, menyisihkan CSR sebagai tanggung jawab sosial, wajib mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.