BANTAENG, MELEKNEWS — Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Bantaeng akhirnya menahan Oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Budhan, Dia mengatakan kalau Keduanya ditangkap atas dugaan melanggar kewenangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 dan tahun 2017 di Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Menurut Kasat penangkapan ini dilakukan Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dimulai sejak pertengahan 2021 lalu
Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bantaeng menemukan bukti permulaan yang cukup dalam Penyidikan Kepala Desa Bonto Cinde, tentunya Penyidikan Tipikor ini selalu koordinasi dan diarahkan oleh bagian pengawasan penyidikan (Wassidik) Polda Sulawesi Selatan.
Polres Bantaeng memutuskan menahan tersangka SF (47), Kepala Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Senin, (21/3/2022)

Tersangka SF, diduga melanggar pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yo UU No. 20 tahun 2001 atas perubahan tindak pidana korupsi Yo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Yo pasal ayat (1) KUHP.
Selain SF, Polres Bantaeng juga menahan MS (40), Pekerjaan, PNS yang juga merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Bonto Cinde, Alamat kampung pundingin, Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
“Penangkapan yg ditindak lanjuti dengan penahanan ini dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang dimana kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara senilai. 297.876.220 Rupiah atas hasil audit BPKP” ungkap Kasat
Selain itu, penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku karena khawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi lagi perbuatannya. Dan tentunya sebagai bukti bahwa kita serius melakukan langkah- langkah penanganan tindak pidana korupsi di Bantaeng.
“Sesuai arahan dan atensi Kapolres, Kami Polres Bantaeng tidak mentolerir bagi pelaku tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara”, Jelas Kasat Reskrim
Untuk tersangka SF sendiri terancam hukuman maksimal seumur hidup dan paling rendah 4 tahun penjara.


