BANTAENG, MELEKNEWS — Arus lalulintas menuju pasar Sentral dan terminal baru Kabupaten Bantaeng setiap harinya mengalami kemacetan, hingga membuat sejumlah pengguna jalan mengeluh.
Hal tersebut disebabkan karena adanya sejumlah pedagang bahan bangunan yang berada di lokasi pasar baru menggunakan ruas jalan termasuk trotoar sebagai tempat penyimpanan barang dagangan mereka.
Belum lagi mobil truck yang juga kerap melakukan bongkar muat barang menambah kemacetan di sepanjang sisi selatan Jalan pasar sentral

Rio (24), seorang pengendara sepeda motor yang hendak melintas jalan tersebut mengatakan, keberadaan barang dagangan yang disimpan di ruas jalan makin menambah semrawut arus lalu lintas dan mempersempit jalan.
“Ini sudah macet gara-gara banyaknya kendaraan yang lewat, malah Ditambah lagi adanya barang dagangan yang disimpan ditengah jalan” ucapnya, Senin (20/9/2021).

Dia berharap pihak terkait dapat melakukan penertiban secepatnya agar arus jalan menuju terminal tersebut tidak lagi mengalami kemacetan.
Randi (31), seorang sopir angkutan, mengatakan kapok melintas di ruas jalan tersebut karena terkena kemacetan yang parah setiap harinya, namun apa daya tidak jalan lain lagi yang bisa dilewati untuk menuju terminal.
“Saya sebenarnya jenuh melewati jalan ini namun kami tidak punya pilihan lain karena tidak ada jalan alternatif lain untuk menuju ke terminal” tuturnya
Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM Kabupaten Bantaeng, Muhammad Tafsir menyampaikan kalau masalah itu sudah pernah dibahas dengan pihak Dinas Perhubungan dan akan segera membentuk tim.
Dia mengaku kalau pihaknya kerab melakukan penertiban di pasar terutama kepada para pedagang yang berjualan menggunakan trotoar dan ruas jalan.
Lebih lanjut Kadis mengatakan kalau dalam waktu dekat ini pihaknya akan duduk bersama dengan beberapa OPD yang terkait seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, PTSP dan Tata Ruang termasuk dengan pihak Kelurahan dan Babinsa serta Bhabinkamtibmas untuk membahas masalah tersebut.
“Kami akan membentuk tim bersama sejumlah OPD untuk mencari solusi dan menyelesaikan masalah ini” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (21/9/2021).
Kadis mengaku kalau dalam penertiban pasar itu disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Di samping ada jadwal tertentu dalam penertiban juga kami melihat kondisi di lapangan” tuturnya.
Yang jelasnya kata Kadis dalam waktu dekat ini pihaknya bersama tim akan segera melakukan penertiban dan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dijetahui terkait penggunaan trotoar dan bahu jalan telah diatur dalam peraturan daeran (Perda) No.7 tahun 2012 dan peraturan Bupati (Perbup) Bantaeng nomor 43 tahun 2003 yang mengatakan Dilarang keras berjualan menggunakan trotoar/ bahu jalan
Selain itu penggunaan trotoar dan bahu jalan juga dengan jelas telah diatur dalam Undang- Undang (UU) Nomor 22 tahun 2008 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan kalau yang dikenal istilah penutupan jalan itu Yakni, penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, yang dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa (Pasal 128 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1)
Sesuai penjelasan Pasal 127 ayat (1), penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, antara lain, untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga dan/atau budaya.
Artinya, kegiatan perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk “penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan” yang diatur menurut UU LLAJ.
Karena tak diatur dalam UU mengenai penutupan jalan untuk berdagang/berjualan, maka UU LLAJ mengatur mengenai sanksi pidana jika terjadi gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki (trotoar),
Di antaranya diatur dalam, Pasal 274 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.”
Selain UU LLAJ, dasar hukum lain yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, yaitu UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan).
Dalam UU Jalan diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan ‘melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan’.
Di antaranya seperti diatur dalam Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.







