Berita  

APADEH Desak DPRD Gelar RDP Lintas Komisi, Soroti Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Aset Pemda dengan PT Binamitra Fajar Mas



Aliansi Pemerhati Aset Daerah (APADEH) Bersama ketua LSM Pemuda LIRA, A. Yusdanar Hakim

BANTAENG, MN.ID — Aliansi Pemerhati Aset Daerah (APADEH) mendesak DPRD Kabupaten Bantaeng segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi untuk membahas pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang sebelumnya dikerjasamakan dengan PT Binamitra Fajar Mas.

Desakan tersebut muncul setelah berakhirnya kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan PT Binamitra Fajar Mas. APADEH menilai perlu adanya pembahasan terbuka agar publik memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS), khususnya terhadap aset Pasar Sentral, Pasar Baru, dan eks Pasar Lama.

Selain meminta DPRD menggunakan fungsi pengawasannya, aliansi juga menyoroti adanya dugaan praktik jual beli ruko yang berdiri di atas aset pemerintah daerah. Menurut mereka, apabila aset tersebut masih berstatus milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng, maka segala bentuk pengalihan hak harus memiliki dasar hukum yang jelas.

APADEH juga mempertanyakan isu yang berkembang di masyarakat terkait adanya mekanisme “tukar guling” dalam kerja sama tersebut. Berdasarkan dokumen PKS yang diklaim dimiliki aliansi, mereka menyebut tidak menemukan satu pun klausul yang menyatakan aset pemerintah daerah dialihkan secara cuma-cuma ataupun melalui mekanisme tukar guling.

Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, mengatakan DPRD perlu membuka seluruh isi PKS kepada publik melalui forum resmi.

“Kami meminta DPRD membuat RDP lintas komisi terkait aset Pemda Pasar Sentral, Pasar Baru, dan eks Pasar Lama, mengingat rujukan PKS yang kami pegang tidak berbanding lurus dengan yang terjadi di Bantaeng. Ini aset masyarakat Bantaeng yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Menuru, pihak yang perlu dihadirkan dalam forum tersebut adalah manajemen PT Binamitra Fajar Mas sebagai pihak yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah.

“Kami tidak membutuhkan ahli waris untuk datang ke RDP. Kami butuhkan dari pihak perusahaan. Masyarakat wajib tahu kebenaran yang tertuang dalam PKS saat itu,” tegasnya.

Sementara itu, Ismail Opet meminta Pemerintah Kabupaten Bantaeng turut mendukung proses pengungkapan persoalan aset daerah tersebut.

“Kami meminta dukungan Pemda terkait persoalan kejelasan aset daerah ini, karena ini kepentingan daerah,” jelas Opet.

Ia juga meminta DPRD segera menjadwalkan RDP karena menurutnya terdapat sejumlah kejanggalan yang harus dijelaskan secara terbuka.

“Kami meminta agar RDP segera dilaksanakan dengan keseriusan karena adanya kejanggalan dalam persoalan aset ini. Bahkan diduga ada praktik perjualbelian oleh salah satu oknum,” ujarnya.

Menurut Ismail, berdasarkan PKS yang dimiliki APADEH, PT Binamitra Fajar Mas memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sesuai isi perjanjian.

“PT Binamitra Fajar Mas berkewajiban memenuhi ketentuan dan bertanggung jawab dalam bunyi PKS yang kami pegang,” katanya.

Ia juga meminta agar aset Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang menjadi objek kerja sama dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta agar PT Binamitra Fajar Mas mengembalikan aset Pemda Bantaeng,” katanya.

Dukungan terhadap pelaksanaan RDP juga datang dari Forum Jurnalis Republik Indonesia (FJRI) yang tergabung dalam APADEH.

Ketua FJRI, Fitriani Aulia Rizka, menilai RDP lintas komisi merupakan langkah penting dalam mendorong transparansi pengelolaan aset daerah.

“Aset milik pemerintah daerah merupakan kekayaan publik yang pengelolaannya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Ketika muncul pertanyaan publik terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS), maka forum RDP adalah ruang konstitusional yang paling tepat untuk membuka seluruh fakta secara objektif. DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara maksimal agar tidak ada ruang bagi spekulasi maupun informasi yang simpang siur,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Bidang Advokasi FJRI, Ryawan Sayyed, menyatakan pihaknya akan mengawal proses tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

“Sebagai fungsi kontrol, kami akan mengawal kebenaran. Kami akan bersama teman-teman aliansi apabila terdapat hal-hal yang diduga menyimpang berkaitan dengan persoalan yang merugikan masyarakat,” katanya.

APADEH berharap DPRD segera menjadwalkan RDP dengan menghadirkan Pemerintah Kabupaten Bantaeng, PT Binamitra Fajar Mas, organisasi perangkat daerah terkait, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas pengelolaan aset daerah. Menurut aliansi, forum tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan PKS berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum atas status aset daerah, serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. []