BANTAENG, MN.ID – Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Bantaeng menjadi sorotan publik setelah beredar informasi mengenai percakapan melalui video call yang diduga membahas mekanisme penyaluran solar yang tidak sesuai dengan ketentuan
Informasi yang beredar menyebut adanya pemesanan solar bersubsidi yang dikaitkan dengan nama seseorang berinisial M. Dalam percakapan tersebut juga disebut penggunaan tangki milik PT Wintara Berkah Abadi berkapasitas 10.000 liter yang diduga diperuntukkan bagi kebutuhan PT Hangseng di Kabupaten Bantaeng.
Meski demikian, hingga kini informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait yang membenarkan ataupun membantah informasi yang beredar di masyarakat.
Mencuatnya isu tersebut memicu perhatian berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, yang meminta aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.
Menurut Andi Yusdanar, setiap informasi yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan barang subsidi pemerintah perlu ditindaklanjuti secara serius agar tidak berkembang menjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat dan negara.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, objektif, dan transparan apabila menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam proses distribusi solar bersubsidi.
“Jangan sampai masyarakat lebih dahulu menemukan dugaan pelanggaran, sementara aparat justru dinilai lambat merespons. Pengawasan harus diperkuat agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar berjalan sesuai aturan,” ujarnya
kepada sejumlah awak media, Jumat (26/6/2026).
Andi Yusdanar juga mengingatkan bahwa solar bersubsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi sektor-sektor yang berhak menerima. Karena itu, penyalurannya harus tepat sasaran dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan di luar ketentuan yang berlaku.
Selain meminta pengawasan diperketat, ia berharap aparat segera memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan informasi tersebut.
Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi berwenang terkait dugaan yang beredar. Seluruh informasi yang mencuat masih menunggu proses verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini maupun pihak lain yang berkepentingan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.







