Terdakwa Kasus Korupsi Irigasi Batu Massong Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara



BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng akhirnya mengeksekusi GT, terdakwa kasus korupsi proyek rehabilitasi irigasi perpipaan di Batu Massong, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantaeng, Dr. Andri Zulfikar, menjelaskan bahwa GT sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dalam putusan nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mks.

“Kami ajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena yakin bahwa terdakwa bersalah. Alhamdulillah, MA mengabulkan permohonan kami,” ujar Andri pada Rabu, 7 Mei 2025.

Putusan MA yang dikeluarkan pada 10 Maret 2025 dengan nomor 333 K/Pid.Sus/2025 menyatakan bahwa GT terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek irigasi senilai miliaran rupiah yang dikerjakan pada tahun 2016 oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.

“Setiap perkara korupsi yang kami tangani, alat bukti selalu kami siapkan secara kuat. Itu menjadi senjata kami di persidangan,” tegas Andri.

Ia juga menilai bahwa putusan bebas pada tingkat pertama merupakan bentuk pelemahan terhadap semangat pemberantasan korupsi.

“Putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama mencederai upaya penegakan hukum. Kami tidak tinggal diam dan langsung menempuh jalur kasasi,” tambahnya.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan kepada GT, serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua bulan.

GT kini resmi ditahan dan menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan.