Daerah  

Gelar Press Release, Kapolres Bantaeng Paparkan Hasil Operasi Sikat Lipu 2023



BANTAENG, MELEKNEWS — Pelaksanaan Operasi Sikat Lipu yang dilakukan oleh Polres Bantaeng selama 20 hari dari tanggal 6-25 Juni 2023 telah memenuhi Target Operasional (TO).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara saat menggelar Konferensi Pers di Lobby Mapolres Bantaeng pada Selasa (27/6/2023).

Kapolres menyebutkan kalau pelaksanaan Operasi Sikat Lipu 2023 ini membuahkan hasil yang dimana sesuai dengan tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Ada dua Target Operasi (TO) yang kita siapkan dalam Operasi Sikat Lipu ini dan keduanya telah berhasil kita laksanakan” ucapnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan Selain itu ada juga Non TO atau kegiatan lain disaat Operasi Sikat Lipu ini berjalan yakni pengungkapan kasus.

“Non TO ini kami berhasil dapatkan dari tiga Laporan Polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut” tuturnya.

Dipaparkan Kapolres kalau dalam pengungkapan ini sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan diantaranya satu unit sepeda Motor dan satu unit mobil pick up serta sejumlah barang bukti lainnya termasuk busur dan senjata tajam.

Dikatakan Kapolres kalau ditahun 2022 lalu Target Operasional dalam Operasi Silat Lipu juga terpenuhi semua namun di Non TO cuma ada tiga yang dimana dibandingkan tahun 2023 ini mengalami peningkatan yang dimana tahun ini ada 6 Non TO.

Kapolres menjelaskan kalau Operasi Sikat Lipu ini menyasar para pelaku curanmor, curas, curat dan pelaku yang menjual barang curian serta bekingan para pelaku kejahatan.

“Operasi sikat lipu ini merupakan langkah polri dalam upaya menekan angka kejahatan utamanya pencurian dengan pemberatan dan kekerasan serta pencurian kendaraan bermotor di wilayah polres Bantaeng,” ucapnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan kalau dalam operasi sikat Lippu 2023 ini ada 10 tersangka yang berhasil diamankan.

“Untuk tersangka pencurian terancam dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara sementara tersangka Pencurian dan pemberatan terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara”, ungkapnya.

Kapolres menyampaikan terima kasih kepada personel baik Polres maupun Polsek yang sudah bekerja keras dan bersinergi kepada masyarakat sehingga bisa tercipta kamtibmas yang aman dan kondusif.(shkm).