JAKARTA, MELEKNEWS.ID – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pokok bagi masyarakat.
Dalam sidaknya, Mentan Amran menemukan minyak goreng kemasan bermerek Minyakita yang dijual dengan harga melebihi batas yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, volume minyak dalam kemasan juga tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.
Minyak Goreng Melebihi HET dan Volume Berkurang
Minyakita yang seharusnya dikemas dalam ukuran 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 750 hingga 800 mililiter. Produk tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Selain masalah volume, harga jual minyak goreng ini juga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Meskipun pada kemasan tertera harga Rp 15.700 per liter, minyak tersebut justru dijual dengan harga Rp 18.000 per liter di pasaran.
Pelanggaran Serius, Mentan Minta Tindakan Tegas
Mentan Amran menegaskan bahwa temuan ini merupakan bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melanggar aturan segera diproses secara hukum dan ditutup jika diperlukan.
“Kami turun langsung untuk mengecek ketersediaan pangan bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran serius. Minyak goreng ini dijual di atas harga yang ditetapkan, dan volumenya pun tidak sesuai standar. Ini jelas merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan pokok meningkat,” ujarnya.
Ia juga meminta agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah untuk menindak pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi.
Koordinasi dengan Satgas Pangan dan Polri
Untuk memastikan penegakan aturan, Mentan Amran telah berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri dan Satgas Pangan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik bisnis yang merugikan masyarakat.
“Pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan setiap produk pangan yang beredar memenuhi standar yang telah ditetapkan. Jika ada yang melanggar, izinnya harus dicabut,” tegasnya.
Dalam sidak ini, Mentan Amran didampingi oleh Kombes Pol Burhanuddin dari Bareskrim Polri. Pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap temuan ini dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Diimbau Lebih Teliti
Dengan adanya temuan ini, pemerintah berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah. Mentan Amran juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa di pasaran.







