BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan pengembalian kerugian negara senilai Rp2.243.854.545. Nilai tersebut terkait dugaan kasus korupsi pada proyek irigasi perpipaan di Batu Massong, Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng tahun 2013.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi mengatakan pengembalian kerugian negara ini dilakukan oleh dua tersangka utama, yaitu AM dan SA. AM mengembalikan sebesar Rp1.121.927.273, sementara SA menyetorkan Rp1.121.927.272. Dana tersebut telah disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Bantaeng di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Proses Penyidikan Tetap Berlanjut
Kajari menegaskan bahwa pengembalian uang negara ini tidak serta-merta membebaskan tersangka dari hukuman pidana. “Sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana,” tegasnya dalam Konfrensi pers yang digelar di Aula Adyaksa pada Selasa 21 Januari 2025 malam..
Ia juga menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kemungkinan adanya tersangka baru tetap terbuka, mengingat proses pemeriksaan terus berjalan dan saat sudah ada 40 orang saksi.
Sebelum dana disetorkan, dilakukan penghitungan uang secara terbuka oleh tim Kejari bersama pihak BRI. Penghitungan tersebut melibatkan empat petugas bank yang menggunakan mesin hitung uang untuk memastikan akurasi jumlah. Langkah ini dilakukan untuk menunjukkan transparansi kepada publik.
Komitmen Berantas Korupsi
Kajari Satria Abdi menekankan bahwa keberhasilan pengembalian kerugian Keuangan negara ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Bantaeng dalam menjaga integritas dan keadilan. “Ini adalah hasil kerja keras kami dalam memberantas korupsi. Namun, proses hukum harus tetap berjalan untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana Kejari Bantaeng menjalankan tugasnya dengan transparansi dan akuntabilitas. Hasil pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar lebih tersebut akan diserahkan ke kas negara setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor Makassar.
Keberlanjutan Penegakan Hukum
Keberhasilan pengembalian ini sekaligus menjadi bukti bahwa upaya memberantas korupsi tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga mengembalikan kerugian negara demi kesejahteraan masyarakat. “Ini bukan akhir, tetapi langkah awal untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” pungkas Kajari.


