MAKASSAR, MELEKNEWS.ID — Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azikin Solthan, mendukung kebijakan Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, yang mempermudah penebusan pupuk subsidi dengan menggunakan KTP. Azikin menegaskan bahwa langkah ini sangat membantu petani dalam mengakses pupuk subsidi dengan cepat dan tepat.
“Kami di parlemen mendukung penuh percepatan penyaluran pupuk subsidi bagi petani. Pupuk harus sampai ke petani tanpa hambatan,” ujar Azikin pada Kamis, 7 November 2024.
Sebagai anggota Komisi IV yang membidangi pertanian, Azikin memahami kebutuhan petani, terutama terkait pupuk subsidi yang menjadi kebutuhan pokok. Dengan memanfaatkan KTP, proses verifikasi dan pencatatan petani diharapkan lebih efektif, mengurangi birokrasi yang lambat dibandingkan dengan penggunaan Kartu Tani.
“Prosesnya lebih sederhana dengan KTP. Petani lebih mudah menebus pupuk subsidi tanpa kendala teknis,” jelas Azikin, yang mewakili Daerah Pemilihan Sulsel I mencakup Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar.
Azikin juga mengakui bahwa penggunaan Kartu Tani seringkali menimbulkan masalah, khususnya di wilayah-wilayah yang minim akses internet, seperti beberapa daerah di Kabupaten Bantaeng. Selain itu, masalah teknis, seperti lupa PIN, semakin menyulitkan petani dalam memperoleh pupuk.
“Saya ambil contoh di Bantaeng, beberapa daerah sulit sinyal. Hal ini menjadi penghambat jika harus menggunakan Kartu Tani. Dengan KTP, petani jadi lebih mudah,” ujarnya.
Azikin juga memuji kebijakan Amran yang meningkatkan kuota pupuk subsidi hingga 100 persen, menyatakan kebijakan ini sangat menguntungkan petani dalam meningkatkan produksi.
“Sekali lagi, pupuk adalah kebutuhan dasar petani. Kami ingin pupuk ini tersedia tepat waktu dan tepat sasaran,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan bahwa penebusan pupuk subsidi kini cukup menggunakan KTP. Kebijakan ini dibuat setelah banyak petani mengeluhkan bahwa Kartu Tani terlalu sulit digunakan dan sering terkendala teknis.
“Kartu Tani sudah tidak berlaku lagi. Sekarang cukup pakai KTP, jika ada yang menghalangi, laporkan,” tegas Amran di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Ia juga menguraikan bahwa Kartu Tani sering menyebabkan masalah bagi petani di daerah yang minim akses sinyal, seperti di Papua. Dengan KTP, hambatan-hambatan ini diharapkan hilang, sesuai arahan Presiden.
Selain itu, pemerintah menambah kuota pupuk bersubsidi menjadi 9,5 juta ton pada awal 2024 sebagai upaya memastikan ketersediaan pupuk bagi petani.
Kebijakan subsidi pupuk ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan syarat bahwa petani yang berhak mendapatkan subsidi adalah anggota kelompok tani yang terdaftar dalam RDKK. Pupuk bersubsidi diberikan bagi subsektor pertanian pangan, hortikultura, dan perkebunan tertentu seperti padi, jagung, cabai, bawang merah, serta tebu dan kopi.







