
BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng memperpanjang pendaftaran Pengawas TPS di beberapa kecamatan untuk pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti, menyampaikan bahwa perpanjangan ini berlangsung dari 29 September hingga 1 Oktober 2024. “Penerimaan berkas dimulai hari ini, 1 Oktober, sampai 10 Oktober 2024,” ujarnya.
Perpanjangan ini dilakukan karena masih ada kekosongan di sejumlah TPS yang belum memiliki pendaftar perempuan atau jumlah pendaftarnya belum mencapai dua kali kebutuhan.
Disebutkan kalaj Dalam Pilkada ini, terdapat 340 TPS ditambah 1 TPS khusus di Rutan, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan pemilu 2024 lalu sebanyak 596 TPS.
Sampai penutupan pendaftaran pada 28 September, sudah ada 589 pendaftar, terdiri dari 223 perempuan dan 366 laki-laki. Meski jumlah ini melebihi kuota, namun masih ada ketimpangan di TPS tertentu yang belum memiliki pendaftar perempuan atau bahkan tidak ada pendaftar sama sekali.
“Untuk memenuhi kekurangan tersebut, kami memperpanjang pendaftaran. Seperti di Kecamatan Bantaeng, masih kurang di 28 TPS, di mana ada TPS yang hanya memiliki satu pendaftar,” jelas Ningsih.
Hal serupa terjadi di kecamatan lain seperti Sinoa dengan kekurangan di 6 TPS, Uluere di 8 TPS, serta di kecamatan Pajukukang, Tompobulu, dan Bissappu.
Ketua Bawaslu menegaskan bahwa persyaratan pendaftaran tetap sama, dan mereka berupaya untuk tidak mempersulit prosedur. Misalnya Jika tidak ada pendaftar berusia minimal 21 tahun, mereka akan mengakomodir pendaftar berusia 17 tahun untuk menjadi pengawas TPS.
Untuk keberhasilan pemilihan kepala daerah ini, partisipasi masyarakat sangat penting, baik sebagai pengawas TPS maupun KPPS.
Ketua Bawaslu mengajak generasi muda yang memiliki integritas, netralitas, serta profesionalisme untuk bergabung sebagai penyelenggara di tingkat TPS.
“Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi dalam pemilihan serentak ini dengan mendaftar sebagai Pengawas TPS,” tutupnya.