BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng melakukan Pemusnahan Barang Bukti terhadap 30 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap Periode Agustus 2023-februari 2024.
Pemusnahan ini dilaksanakan bersama para Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bantaeng, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Rabu (28/2/2024) Pemusnahan barang bukti memang telah menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Bantaeng.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi menyampaikan kalau barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara yang telah amprah
“Jadi ini merupakan perkara-perkara yang sudah amprah yang di kumpulkan dalam kurun waktu sekitar 6 bulan, dan pada hari ini akan kita musnahkan”.ujarnya.
Kajari meminta kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya instansi dan lembaga terkait untuk meningkatkan hubungan erat antar penegak hukum, terutama untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.
“Karena memang rata-rata 17% isi lapas merupakan terpidana Narkotika.
Oleh Karena itu dibutuhkan sinergitas bersama agar bagaimana supaya angka penyalahgunaan Narkotika di Bantaeng ini bisa di tekan bahkan kalau bisa sudah tidak ada lagi.”tutupnya.
Barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong.