Jelang Masa Kampanye Pemilu, Bawaslu Bantaeng Keluarkan Imbauan

Selasa, 28 November 2023 | 0:07 WITA
Penulis :
Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Kampanye terbuka untu para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang akan dimulai pada selasa 28 November 2023.

Pada tahapan kampanye ini Bawaslu Kabupaten Bantaeng mengeluarkan imbauan kepada seluruh peserta Pemilu untuk tetap menjaga etika demi menghasilkan Pemilu yang berintegritas.

Imbauan ini disampaikan kepada seluruh peserta pemilu dalam surat imbauan no. 574/PM.00.02/K.SN.01/11/2023 tanggal 27 November 2023 yang tandatangani oleh Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti, SH

Ketua Bawaslu menyebut pentingnya menjaga integritas dan etika kampanye dalam rangka menjaga proses pemilu yang bersih dan berkeadilan.

“Imbauan ini merupakan langkah awal guna memastikan pemilu berlangsung tanpa gangguan dan pelanggaran aturan kampanye serta proses pemilu berjalan dengan adil sesuai aturan,” tuturnya, Senin (27/11/2023).

Dia juga mengingatkan seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu untuk mengawasi ketat aktivitas kampanye para kader serta anggota partai mereka saat tahapan kampanye dimulai hingga berakhir.

“Hal ini penting agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilu,” jelasnya.

Pihaknya juga akan melakukan pemantauan aktif terhadap pelaksanaan kampanye di lapangan. Bawaslu siap mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran kampanye.

Bukan hanya itu, Terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) itu harus dilakukan sesuai titik pemasangan yang telah ditentukan oleh KPU.

Terkait pelaksanaan kampanye dalam bentuk pertemuan Ningsih menyebut kalau harus ada surat pemberitahuan ke Bawaslu. Begitu juga untuk penyebaran bahan kampanye tidak boleh melebihi nominal Rp100 ribu jika dikonversi dalam bentuk uang.

Menurutnya kalau imbauan tersebut dimaksudkan untuk mencegah peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran.

“Namun sebaliknya, jika upaya pencegahan sudah dilakukan tapi peserta atau tim kampanye tetap melakukan pelanggaran, maka Bawaslu tak segan melakukan penindakan sesuai prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu” ungkapnya.