Bawaslu Bantaeng Hadiri Rapat Penentuan Lokasi Pemasangan APK



BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantaeng, Faisal membuka kegiatan rapat Pembahasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 diruang Rapat Wakil Bupati Bantaeng.

Kepala Badan Kesbangpol mengatakan kalau rapat ini merupakan Fungsi koordinasi berdasarkan PKPU No 13 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

“Ini adalah rapat fungsi Koordinasi yang berdasarkan PKPU NO 13 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu” tuturnya.

Sementara itu Ketua KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, Hamzar menuturkan kalau terkait penentuan lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada pemilu Tahun 2024 nantinya dimuat dalam keputusan KPU dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah setempat.

Akan tetapi menurut Hamzar saat ini KPU masih menunggu petunjuk teknis terkait pemasangan APK tersebut.

“Terkait aturan pemasangan APK nantinya kami akan
mengundang rapat Pihak pemerintah daerah termasuk Camat serta Kepala Desa dan Lurah untuk dipertajam kembali persamaan persepsi terkait lokasi pemasangan tersebut, ungkapnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantaeng, Ruslan HR menyampaikan kalau Bawaslu memiliki pedoman terkait pengawasan Kampanye utamanya Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

“Kami dari Bawaslu sebisa mungkin akan mencegah terjadinya tindak pelanggaran utamanya dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye” tuturnya.