Daerah  

Tak Sesuai DPA, Kepala UPT Perhubungan Bantaeng Tunda Bayar ATK



BANTAENG, MELEKNEWS — Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, Wilayah I Bantaeng, Andi Andrie Pawiloi, Jumat (9/6), membantah kalau pihaknya tidak mau membayar utang ATK kantornya.

Kata dia, dalam hal pembelanjaan anggaran kantor prosesnya cukup panjang. Mulai dari perencanaan, permohonan pencairan, harus memenuhi standar peraturan yang sudah ditetapkan.

Dia menjelaskan, mengenai masalah pembayaran ATK ini sudah diproses. Tapi kata dia, ada prosedur yang harus dipenuhi. “Kalau prosedurnya sudah terpenuhi, seperti pajak dan sudah diverifikasi, barulah anggaran belanja dibayarkan”, jelasnya.

Andi Andrie mengaku sangat terpukul dan merasa terzalimi atas pemberitaan tersebut. “Saya merasa terzalimi sebab masalah ini sudah selesai dan sudah ada kesepakatan di polisi antara pihak kami dengan pihak Haji Guntur”, sesalnya.

Menurut Andi Andrie, pihaknya bukan tidak mau membayar tapi menunda. Alasannya, terdapat selisih yang sangat mencolok antara nota pembelian dengan satuan harga yang tercantum dalam DPA.

“Saya tunda pembayarannya karena ada perbedaan antara nota pembelian dengan satuan harga dalam DPA kami. Karena DPA disusun berdasarkan hasil Survey Standar Harga (SSH)”, terangnya.

Dijelaskannya, pihak UPT Dinas Perhubungan Bantaeng meminta pihak toko supaya harganya dinormalkan. “Saya temukan ada penggelembungan harga (mark up) di nota pembelian yang dikeluarkan toko tersebut. Saya minta supaya dia menormalkan daftar harga yang dicantumkan”, urainya.

Seandainya, lanjut Andi Andrie, tidak ada kejanggalan dalam nota pembelian tersebut, pihaknya pasti sudah menyelesaikan pembayaran ATK.

Jadi, kata dia, selain prosedur permohonan anggaran belanja yang cukup panjang, juga ditemukan ketidaksesuaian harga antara nota pembelian dengan DPA.

Kepala UPT mengatakan, dia sangat berhati-hati dalam hal penggunaan anggaran. Apalagi, lanjut dia, pimpinannya menekankan untuk tidak mencoba melakukan mark up. “Pimpinan kami sangat tegas. Jika ada bawahannya yang terbukti mark up, maka akan dinonjobkan dan diproses hukum”, tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, kantor UPT Dinas Perhubungan Wilayah I Bantaeng disegel pengusaha atas nama Guntur Labandoe karena belum membayar ATK. Namun penyegelan tersebut tidak berlangsung lama dan segera dibuka kembali atas mediasi petugas dari Polsek Bantaeng.