Menyoal Tera Ulang di SPBU, Kabid Perdagangan Bantaeng Sebut Wajib Dilakukan Setiap Tahun

Rabu, 12 April 2023 | 19:15 WITA
Penulis :
Gambar olustrasi

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

BANTAENG, MELEKNEWS — Untuk melindungi pihak konsumen dalam pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maka wajib dilakukan Tera disetiap tahunnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng, Hj. Jumriyati Masyita ” para pemilik SPBU ini wajib meminta kepada kami untuk dilakukan Tera ulang setiap tahunnya di SPBUnya” tuturnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (11/4/2023).

Kabid menjelaskan kalau Tera ulang alat takar pada SPBU dilakukan untuk memastikan alat takar berfungsi dengan baik, agar dapat memastikan alat ukur yang digunakan oleh pengusaha sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menjamin pemenuhan hak-hak konsumen pengguna SPBU.

Menurut Kabid kalau Proses tera ulang dilakukan dengan mengambil contoh menuangkan bahan bakar pada bejana yang sudah terukur, kemudian dilihat, dari bejana tersebut petugas Bidang Kemetrologian melihat apakah bahan bakar yang keluar sesuai dengan meteran Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM), atau tidak. sehingga dari tes tersebut bisa dilihat bermasalah atau tidak.

“Jika nantinya Dari hasil tera ulang pada SPBU tersebut masih sesuai dengan standar yang berlaku maka petugas Bidang Kemetrologian memasang segel dan menandai dengan tanda tera ulang sah”, jelasnya.

Tanda tera ulang Sah yang dipasang inilah yang akan menjadi patokan jika nantinya tanda itu terbuka tanpa sepengetahuan petugas maka dapat diduga dilakukan kecurangan.

Namun sampai bulan April 2023 ini belum ada satupun pengusaha yang bermohon untuk dilakukan tera ulang pada SPBUnya.

Lebih lanjut Kabid menjelaskan kalau sampai saat ini di Kabupaten Bantaeng belum ada tenaga ahli yang dapat melaksanakan atau melakukan tera ulang pada SPBU.

Hal tersebut disebabkan karena penera ini harus memiliki keahlian tersendiri dan pendidikan spesifik terkait kemetrologian.

“Jadi sampai saat ini Tera ulang di Kabupaten Bantaeng masih dilaksanakan atau dibantu oleh Balai standarlisasi metreologi legal (BSML) wilayah iv Makassar.

Kabid menyebutkan kalau selama ini pihaknya kerap mengusulkan agar diberikan tenaga yang berstatus ASN dengan latar pendidikan sarjana tehnik.

“Ada pendidikan penera tersendiri.
Kami sudah meminta kepada pihak BKD untuk diberikan sarjana tehnik karena persyaratan utama untuk ikut pendidikan tersebut harus sarjana tehnik” ungkapnya.

Selain itu untuk ikut dalam pendidikan penera tersebut menggunakan biaya yang cukup besar juga.

“Jadi salah satu kendalanya adalah faktor biaya, karena untuk ikut pendidikan penera itu memakan anggaran sampai ratusan juta rupiah” tuturnya.

Menurutnya sampai saat ini karena belum ada tenaga ahli tersebut maka pihaknya hanya bisa sebatas melakukan pemantauan kemudian melaporkan jika terjadi pelanggaran.

“Tindak lanjut dari laporan inilah maka bisa dilakukan sangksi kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU” Jelasnya.