BANTAENG, MELEKNEWS — Kasus dugaan pembunuhan nenek 85 tahun di Kabupaten Bantaeng sampai saat ini masih menjadi polemik di masyarakat.
Pasalnya sudah hampir satu bulan lamanya sejak kematian tragis yang dialami oleh, Hajjah Hamsatun daeng Te’ne (85) belum terungkap dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Bantaeng.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Rudi mengatakan kalau kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Kasat menjelaskan kalau pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang lebih saksi.
Dia juga mengungkapkan kalau dalam kasus ini sejumlah kerabat dekatnya telah diambil sampel DNAnya untuk diperiksa.
“Kami sudah periksa lebih dari 20 orang saksi termasuk mengambil sampel DNA untuk keluarga dekatnya” ucapnya Jum’at (27/1/2023).
Lebih lanjut Kasat mengatakan kalau sampel DNA tersebut saat ini sudah dikirim ke forensik Mabes Polri untuk diperiksa.
“Kita masih menunggu hasil forensik DNA dari mabes Polri” tuturnya.
Diketahui korban, Hajjah Hamsatun ditemukan tewas mengenaskan dalam keadaan kaki dan tangan terikat di rumahnya di kampung Pattonga, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng pada Rabu (4/1/2023), sekitar pukul 18.30 wita lalu
Korban pertama kali ditemukan oleh puteranya bernama Juhardin bersama isterinya usai menunaikan salat magrib berjamaah di masjid tak jauh dari TKP, rumah korban tampak gelap.
Juhardin bersama isterinya kemudian melangkah menuju rumah korban untuk mengecek kenapa lampu di rumah ibundanya padam.
Namun alangkah kagetnya ketika diatas rumah, Dia mendapati ibundanya sudah dalam keadaan tewas mengenaskan.
Sejumlah tetangga korban tidak ada yang mengetahui pasti kapan korban meninggal dunia.
Jenazah korban selanjutnya diangkut menggunakan mobil ambulance milik Baznas Bantaeng menuju RSUD Prof Anwar Makkatutu untuk divisum.(shkm)