JAKARTA, MELEKNEWS — Akhirnya pemerintah menyampaikan kalau ditahun 2023 akan dilaksanakan perekrutan seleksi CPNS 2023.
Namun dalam perekrutan kali ini Pemerintah melakukan skala prioritas pemenuhan kebutuhan profesi tertentu. Hal ini sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Bukan hanya CPNS akan tetapi ditahun 2023 ini juga akan dilakukan perekrutan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK).
Dalam perekrutan PPPK ini pun juga dilakukan skala prioritas yang hanya memfokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Hal itu tercantum dalam kebijakan pengadaan ASN 2023 yang telah disusun pemerintah.
Pengadaan CPNS 2023 memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia.
Arah kebijakan pengadaan CPNS 2023 yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni formasi guru dan tenaga kesehatan
Hal tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.
Kedua, adalah kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur.
Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS 2023 secara sangat selektif.
Sementara arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital yang berubah cepat olehnya itu pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman.
Khusus untuk seleksi CPNS 2023, Menteri Anas menyebutkan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu
seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas
Hal ini sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
Untuk waktu pendaftaran CPNS 2023, hingga kini pemerintah masih menggodok aturan dan juga formasi yang dibutuhkan.







