BANTAENG, MELEKNEWS — DPRD Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sejumlah warga Desa Papan Loe, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan terkait polemik yang terjadi di Desa tersebut pada Selasa (29/11/2022).
RDP yang di gelar di ruang sidang Parifurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah didampingi sejumlah anggota DPRD dengan menghadirkan Kepala Desa Papan Loe dan sejumlah OPD terkait.
Masyarakat menuntut penjelasan dari aparat Pemerintah Desa terkait sejumlah persoalan yang selama ini terjadi di desa tersebut termasuk dalam pendataan dan penyaluran sejumlah Bantuan Sosial (Bansos).
Menurut warga kurang efektifnya pendataan Bansos diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dilakukan oleh pemerintah desa sehingga terjadi permasalahan di masyarakat.
“Banyak warga yang sangat layak untuk mendapatkan Bansos namun tidak terdata namanya dalam program tersebut” tutur warga dalam RDP tersebut.
Ironisnya lagi menurut warga, Kalau banyak yang menerima bantuan tersebut yang kehidupannya bisa dikatakan menengah keatas dan jauh lebih baik dibandingkan mereka yang tidak menerima.
Bukan hanya itu, tambahnya lagi, kalau pernah juga terjadi seorang warga penerima Bantuan yang dalam proses pencairan yang dilakukan di Kantor Pos dan Giro tersebut dana Bansos yang akan diterima sudah dicairkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Ada warga kami dananya sudah ada yang wakili pencairannya tanpa sepengetahuan penerima manfaat” ucap warga dalam RDP.
Warga menuntut kejelasan dari pemerintah desa seperti apa proses pendataan dan pencairan dana tersebut.
Menanggapi hal tersebut Kepala Desa Papan Loe, Kamaruddin menyebutkan kalau pihaknya mengirim lebih dari 500 data calon penerima manfaat ke Kementrian.
Dia menyampaikan, Dalam proses pendataan yang dilakukan oleh Pemerintah desa ini mengacu kepada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
“Kami melakukan pendataan mengacu pada DTKS dan hasilnya ada lebih dari 500 data kami kirim ke Kementrian yang di fasilitasi oleh pendamping program tersebut” ucapnya.
Kepala Desa menuturkan kalau terkait dengan daftar nama-nama penerima manfaat yang akan muncul dari Kementerian itu pihaknya tidak mengetahui sama sekali.
“Data itu kan keluar dari Kementerian jadi kami hanya sekedar mengusulkan, terkait siapa nama yang akan muncul itu kami tidak tahu karena Kementerian punya mekanisme tersendiri” jelasnya.
Untuk proses pencairan lanjut Kepala Desa itu pihaknya hanya membagikan barcode yang diterima dari Kantor Pos ke Masyarakat penerima manfaat.
Menurut Kepala Desa kalau tidak bisa dipungkiri terkadang terjadi nama ganda sehingga pihaknya harus kroscek ke Kantor Pos dan Giro untuk memastikan nama yang dimaksud sehingga dalam proses pencairan harus sesuai nama dan alamat.
“Dananya juga tidak akan bisa dicairkan tanpa memperlihatkan KTP dan Kartu Keluarganya” ungkapnya.
Sementara itu anggota DPRD Kabupaten Bantaeng, Muh. Asri mengatakan kalau untuk menyelesaikan masalah ini pihak DPRD sebaiknya merekomendasikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.







