BANTAENG, MELEKNEWS — Aliansi Masyarakat Perindu Keadilan (Ampera) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) Pengelolaan Kehutanan Je’neberang II Kabupaten Bantaeng yang terletak di Jalan Elang, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan pada Senin (15/8/2022).
Aksi ini dipicu adanya dugaan terjadinya jual beli tanah yang terletak didalam kawasan hutan.
Koordinator Lapangan, Muhammad Ilyas menyuarakan kepada pihak UPTD Kehutanan untuk segera menangkap dan memenjarakan oknum yang terlibat dalam praktek jual beli kawasan hutan tersebut
“Kami minta pihak UPT Dinas Kehutanan untuk segera menangkap dan memperkarakan oknum yang terlibat dalam jual beli tanah yang ada dalam kawasan hutan” ucapnya.
Dia juga menantang pihak UPT Dinas Kehutanan untuk melakukan pemasangan Police line diarea hutan Kawasan lindung yang telah menjadi tanah garapan atau kebun.
Termasuk juga menyelidiki dan menindaki oknum yang telah melakukan jual beli kawasan hutan
Selain itu, Dia juga meminta kepada kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Bialo Kabupaten Bantaeng untuk segera mundur dari jabatannya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan hutan Bialo Kabupaten Bantaeng, Yasir Yunus meminta kepada para demonstran untuk segera menunjukkan dan menyerahkan bukti yang dimiliki jika memang ada oknum yang terlibat dalam jual beli kawasan hutan lindung.
“Jika memang ada bukti yang lengkap untuk segera diserahkan agar dapat diketahui oknum yang melakukan jual beli tersebut kemudian diambil tindakan selanjutnya” tuturnya.
Menurutnya kalau menindaklanjuti aksi tadi pihaknya membentuk tim yang dimana besok akan langsung bekerja dan ke lokasi objek yang dimaksud para demonstran.
“Kami langsung buat tim yang akan bekerja mulai besok di lokasi yang dimaksud para demonstran” jelasnya.
Lebih lanjut Kepala UPT menjelaskan kalau memang ada terjadi dan tertangkap tangan seperti yang disangkakan para demonstran maka akan tangkap dan diserahkan kepada para penegak hukum
“Kalau memang nanti ada yang tertangkap tangan melakukan hal tersebut maka akan kami tangkap dan diserahkan kepenegak hukum” paparnya.
Dia menjelaskan kalau pihak Kehutanan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum kepada para pelanggar karena semua itu masuk dalam rananya para penyidik di Gakum.
Dia menyebutkan kalau pihak dinas Kehutanan dalam menjalankan Tupoksinya tidak melakukan proses hukum tapi hanya membuat laporan dan menyerahkan kepenegak hukum.
Sekedar diketahui bahwa Kawasan hutan adalah kawasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan kawasan dan tidak melihat apa yang ada diatasnya.
Untuk Kabupaten Bantaeng saat ini kawasan hutan lindungnya ada 5ribu Hektare lebih. (Shr).







